Alasan Ibu di Jaktim Rekam Anaknya saat Bersetubuh dengan Pacar


Pers rilis kasus bapak setubuhi anak kandungnya di Polres Jakarta Timur pada Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pers rilis kasus bapak setubuhi anak kandungnya di Polres Jakarta Timur pada Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Seorang ibu di Jakarta Timur bernama Neneng Komala Dewi (46) tega membiarkan dan merekam anaknya berinisial RH (16) bersetubuh dengan kekasihnya hingga hamil.

Setelah hamil, ia malah menyuruh untuk menggugurkan bayi yang dikandung anaknya. Bayi malang tersebut meninggal dunia usai dilahirkan.

Lantas, apa motif Neneng merekam aksi anaknya bersetubuh?

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan Neneng melakukan hal tersebut lantaran menyukai kekasih anaknya.

Neneng disebut sudah bercerai. Namun, tak dijelaskan sudah berapa lama Neneng berpisah dengan suaminya.

"Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya," kata Nicolas saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5).

Pers rilis kasus aborsi di Polres Jakarta Timur, Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pers rilis kasus aborsi di Polres Jakarta Timur, Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu, sehingga ibunya membiarkan anaknya bersetubuh dengan pacarnya. Kepuasan diri daripada ibunya,"

RH dan kekasihnya sudah menjalin hubungan selama satu tahun. Akibat perbuatannya, Neneng disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.

"Hukumannya 15 tahun penjara," kata dia.

Peristiwa ini bermula pada bulan November 2023 lalu. Ketika itu, Neneng merekam anaknya bersetubuh dengan kekasihnya di sebuah indekos yang berada di wilayah Bekasi. Alhasil, sang anak pun hamil.

Pers rilis kasus aborsi di Polres Jakarta Timur, Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pers rilis kasus aborsi di Polres Jakarta Timur, Senin (20/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Neneng lalu berupaya untuk menggugurkan bayi yang dikandung oleh anaknya agar sang anak dapat kembali bersekolah. Neneng mencekoki anaknya dengan nanas muda hingga air kelapa, tetapi janin di kandungan sang anak masih bertahan.

Lalu, sekitar bulan April 2024, Neneng berkenalan dengan tersangka lainnya yakni Nurhayati (55). Neneng pun meminta bantuan pada Nurhayati agar membantu menggugurkan bayi yang dikandung oleh anaknya. Dia menyerahkan uang senilai Rp 2 juta kepada Nurhayati untuk membeli obat penggugur kandungan.

Namun, meski obat sudah dibeli dan dicekoki pada anaknya, janin tersebut tetap tak gugur. Singkat cerita, sang anak akhirnya melahirkan di kamar mandi rumahnya. Bayi laki-laki itu sempat dibawa Puskesmas tapi nyawanya tak tertolong.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »