Presiden Dinilai Perlu Keluarkan Perppu Perampasan Aset


Presiden Joko Widodo.(AFP/BAY ISMOYO)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dinilai dapat segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perampasan aset. Karena DPR RI yang tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Waktu yang tersedia bagi pemerintah dan DPR (periode saat ini) itu sangat singkat, sangat pendek, sehingga harapannya bisa dikeluarkan Perppu,” kata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Rabu (1/5).

Sementara, Jokowi sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.

Baca juga : RUU Perampasan Aset Mandek, Pengamat: DPR tidak Niat Berantas Korupsi

Zaenur mengatakan opsi lain yang ditempuh Jokowi bisa dilakukan dengan mengonsolidasikan partai politik (parpol) pendukung di DPR. Ini dimaksudkan untuk memperlancar pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Nah kalau memang Presiden itu merasa bahwa DPR ini iktikadnya tidak kuat maka presiden bisa punya pilihan jalan, segera mengonsolidasikan partai pendukungnya, untuk melancarkan proses pembahasan di DPR,” ujar Zaenur.

Zaenur mengaku ragu dengan komitmen pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi. Namun, sebuah aturan untuk membuat jera pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara sejatinya sebuah kegentingan.

“Ya karena ini memang kegentingannya sangat memaksa korupsinya, tidak hanya korupsi ya, berbagai jenis kejahatan gitu ya, sangat merebak ya, khususnya korupsi tetapi instrumen hukumnya tidak cukup,” ucap Zaenur. (Medcom/Z-6)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »