Pemungutan Suara Susulan di 18 TPS Jakut Mundur Lagi, Ini Alasannya


Ilustrasi pemungutan suara dalam Pemilu 2024(Dok. MI)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Utara mengungkapkan pemungutan suara susulan di 18 TPS kemungkinan mundur. Rencana awal akan digelar pada 18 Februari 2024.

“Informasi terbaru saya dapat itu ditanggal 24 Februari jadinya kemungkinan,” ujar anggota Bawaslu Jakarta Utara Muhammad Shobirin saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Februari 2024.

Shobirin membeberkan alasan jadwal pemungutusan suara susulan mundur. Antara lain disebabkan pendistribusian logistik yang memerlukan waktu.

Baca juga : Laporkan Kecurangan ke MK dan Bawaslu Dinilai Percuma

“Karena distribusi logistiknya itu memerlukan waktu. Jadi tanggal 18 Februari itu kemarin bukan hasil pleno, tapi usulan,” kata Shobirin.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakut mengatakan belasan TPS akan menggelar Pemilu lanjutan pada Minggu, 18 Februari 2024. Keputusan ini didasarkan pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum yang menetapkan batas maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. (MGN/Z-5)

Baca juga : KPU Mesti Percepat Hitung Manual



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »