Bawaslu Proses Netralitas Ajudan Prabowo ke Mabes TNI


BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berkoordinasi dengan Mabes TNI untuk mendalami netralitas ajudan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya.

Netralitas Teddy dipertanyakan karena hadir dalam barisan pendukung pasangan Prabowo-Gibran saat debat capes perdana pada Selasa (12/12) lalu.

“Nanti netralitasnya kita akan sambungkan ke teman-teman Mabes TNI,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12).

Baca juga : Panglima TNI Didesak Beri Sanksi Prajurit Aktif Hadir di Barisan Pendukung Prabowo

Bagja menyebut, pihaknya sedang mengkaji hal itu meskipun telah menyimpulkan bahwa Teddy tidak terlibat dalam tim atau pelaksana kampanye pasangan Prabowo-Gibran. Kendati demikian, netralitas personel TNI aktif itu dipertanyakan lantaran duduk dalam barisan tim kampanye Prabowo-Gibran saat debat capres.

Dalam acara debat capres yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, itu, Teddy juga mengenakan baju biru dan mengacungkan dua jari layaknya pendukung Prabowo-Gibran yang lain.

Baca juga : TNI: Mayor Teddy Hanya Ajudan yang Ikuti Kegiatan Menhan Prabowo

Bagja mengingatkan, selain sebagai capres, Prabowo juga merupakan Menteri Pertahanan aktif. Berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pejabat aktif dilarang mendapatkan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan saat sedang cuti kampanye.

Berdasarkan nota kesepahaman antara Bawaslu dan TNI, Bagja menyebut pihaknya bakal memproses masalah netralitas prajurit ke Mabes TNI. Meski pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan personel TNI/Polri berada di Bawaslu, penghukumannya diserahkan ke lembaga masing-masing.

“Dalam penghukumannya ataupun Mabes TNI (nanti) menyatakan bahwa itu melanggar netralitas atau kode etik TNI, maka diserahkan kepada Mabes TNI. Karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif,” tandas Bagja.

Terpisah, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menegaskan bahwa Teddy tidak mewakili institusi TNI saat hadir dalam debat capres perdana pekan lalu. Kehadiran Teddy, sambung Julius, juga tidak dalam kepentingan pribadi, melainkan tugas ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan.

“Ajudan selalu melekat ikut kegiatan Menhan, yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagai ajudan, tidak lebih,” kata Julius. (Z-4)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berkoordinasi dengan Mabes TNI untuk mendalami netralitas ajudan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya. 

Netralitas Teddy dipertanyakan karena hadir dalam barisan pendukung pasangan Prabowo-Gibran saat debat capes perdana pada Selasa (12/12) lalu.

“Nanti netralitasnya kita akan sambungkan ke teman-teman Mabes TNI,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12).

Baca juga : Panglima TNI Didesak Beri Sanksi Prajurit Aktif Hadir di Barisan Pendukung Prabowo

Bagja menyebut, pihaknya sedang mengkaji hal itu meskipun telah menyimpulkan bahwa Teddy tidak terlibat dalam tim atau pelaksana kampanye pasangan Prabowo-Gibran. Kendati demikian, netralitas personel TNI aktif itu dipertanyakan lantaran duduk dalam barisan tim kampanye Prabowo-Gibran saat debat capres.

Dalam acara debat capres yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, itu, Teddy juga mengenakan baju biru dan mengacungkan dua jari layaknya pendukung Prabowo-Gibran yang lain.

Baca juga : TNI: Mayor Teddy Hanya Ajudan yang Ikuti Kegiatan Menhan Prabowo

Bagja mengingatkan, selain sebagai capres, Prabowo juga merupakan Menteri Pertahanan aktif. Berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pejabat aktif dilarang mendapatkan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan saat sedang cuti kampanye.

Berdasarkan nota kesepahaman antara Bawaslu dan TNI, Bagja menyebut pihaknya bakal memproses masalah netralitas prajurit ke Mabes TNI. Meski pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan personel TNI/Polri berada di Bawaslu, penghukumannya diserahkan ke lembaga masing-masing.

“Dalam penghukumannya ataupun Mabes TNI (nanti) menyatakan bahwa itu melanggar netralitas atau kode etik TNI, maka diserahkan kepada Mabes TNI. Karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif,” tandas Bagja.

Terpisah, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menegaskan bahwa Teddy tidak mewakili institusi TNI saat hadir dalam debat capres perdana pekan lalu. Kehadiran Teddy, sambung Julius, juga tidak dalam kepentingan pribadi, melainkan tugas ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan.

“Ajudan selalu melekat ikut kegiatan Menhan, yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagai ajudan, tidak lebih,” kata Julius. (Z-4)

 





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »