Penipu Jessica Iskandar Sempat Berpindah Negara Sebelum Ditangkap



Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menyebut Christoper Stefanus Budianto, tersangka kasus penipuan dengan korban artis Jessica Iskandar atau Jedar sempat kabur ke beberapa negara sebelum ditangkap di Bangkok, Thailand.

“Diindikasikan seperti itu (Christoper kabur dengan pindah-pindah negara),” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).

Kendati demikian, Yuliansyah belum membeberkan lebih lanjut soal negara mana saja yang pernah disinggahi oleh Christoper.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Christoper rencananya akan diterbangkan dari Bangkok pada sore ini dan diperkirakan akan tiba di Jakarta pada malam nanti. Setibanya, di Jakarta, Christoper akan dibawa ke Polda Metro Jaya dan langsung diperiksa.

“Yang pasti kita lakukan pemeriksaan dulu (usai tersangka ini di Indonesia). Setelah itu baru tentukan sikap selanjutnya seperti apa,” ucap Yuliansyah.

Sebelumnya, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti membenarkan soal penangkapan tersangka penipuan terhadap Jessica Iskandar bernama Christoper Steffanus Budianto di Bangkok, Thailand.

“Sejak diperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan ada di Thailand, kami berkoordinasi intens dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police),” ucap Krishna, Senin (20/11).

“Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand,” sambungnya.

Jessica Iskandar diketahui melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Saat itu, Jessica melaporkan Christoper atas penipuan 11 unit mobil sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp452 juta.

Namun, sepanjang proses, Christoper selalu mangkir dari panggilan polisi. Christoper kemudian malah menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag. Ia minta ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar lewat gugatan perdata.

Kendati demikian, polisi akhirnya menetapkan Christoper sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

(dis/ tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »