Polisi Klaim 20 Peserta Aksi Damai Merauke Dipulangkan Usai Diamankan



Jakarta, CNN Indonesia

Polda Papua mengklaim 20 peserta massa aksi damai Ampera, Papua Selatan (PS), yang sempat diamankan, kini telah dipulangkan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo menyebut puluhan peserta itu bukan ditangkap, melainkan hanya diamankan untuk dimintai keterangan.

“Tidak ada penangkapan,” kata Benny saat dikonfirmasi, Minggu (19/11).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan hanya dimintai keterangan, kemudian sudah dipulangkan,” sambungnya.

Benny turut menyampaikan puluhan peserta aksi itu sempat diamankan dan dimintai keterangan karena membawa lambang bintang kejora.

“Kemarin diamankan karena saat unras mereka membawa lambang BK (bintang kejora),” ucap dia.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolres Merauke membebaskan 20 peserta massa aksi damai Ampera Papua Selatan (PS).

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan penangkapan dilakukan oleh Polres Merauke terjadi pada Sabtu (18/11) pagi, saat mereka sedang mempersiapkan aksi damai Ampera PS.

Padahal, Emanuel memastikan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan rencana aksi damai dengan bahasan ‘Hukum Telah Mati Bagi Masyarakat Adat Awyu di Boven Digoel’ kepada Polres Merauke.

“Pihak Polres Merauke yang telah menerima surat pemberitahuan aksi damai malah datang ke titik kumpul dan membubarkan massa aksi Ampera PS dan menangkap 20 orang Masa Aksi AMPERA PS,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kata Emanuel, dari total 20 orang massa aksi damai yang ditangkap dan dibawa ke Polres Merauke tersebut salah satunya merupakan perempuan. Dia pun mengecam langkah penangkapan yang dinilai dilakukan secara sewenang-wenang.

Di sisi lain, Emanuel menyebut Kapolres Merauke dan jajarannya juga telah menyalahi kewenangan yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Republik Indonesia.

Karenanya, ia mendesak Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri dan Gubernur Papua Selatan segera memerintahkan Kapolres Merauke untuk membebaskan seluruh massa aksi yang telah ditangkap.

“Segera Bebaskan 20 orang Masa Aksi AMPERA PS karena pembubaran dan penangkapannya bertentangan Prinsip Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Polri,” kata dia.

(ptr/fea)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »