Pasanya, adanya norma membuat kehidupan bermasyarakat menjadi lebih aman dan harmonis. Selain itu, apabila norma tidak dijalankan, akan ada sanksi yang akan diterima pelakunya.
Kata norma berasal dari bahasa Belanda ‘norm’ yang berarti pokok, kaidah, patokan, atau pedoman. Sementara itu, dalam bahasa Latin, norma berasal dari kata ‘mos’ yang merupakan bentuk jamak dari ‘mores’.
‘Mores’ berarti kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat. Jadi, norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan hubungan antarmanusia. Tujuan dibentuknya norma adalah untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
Norma lebih cenderung kepada hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadapnya tak akan mengakibatkan hukuman yang berat, akan tetapi hanya sekadar celaan dari individu yang dihubunginya.
Misalnya, orang mempunyai cara masing-masing untuk minum pada waktu bertemu. Ada yang minum tanpa mengeluarkan bunyi ada pula yang mengeluarkan bunyi sebagai tanda kepuasannya menghilangkan kehausan.
Norma mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Kebiasaan yang diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
Sebagai contoh, kebiasaan memberi hormat kepada orang lain yang lebih tua. Bila perbuatan tadi tidak dilakukan, maka dianggap sebagai salah satu penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat
Norma mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat organisator, secara sadar maupun tidak sadar, oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Tata kelakuan merupakan alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan yang baik. Tata kelakuan sangat penting karena alasan-alasan berikut:
Tata kelakuan memberikan batas-batas pada perilaku individu atau melarang seseorang anggota masyarakat untuk melakukan suatu perbuatan yang tercela.
Tata kelakuan mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
Tata kelakuan menjaga solidaritas antar anggota masyarakat. Misalnya, perihal hubungan antara pria dengan wanita, yang berlaku bagi semua orang, dengan semua usia, untuk segala golongan masyarakat.
4. Adat Istiadat (Custom)
Norma menjadi tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkatkan kekuatan mengikatnya menjadi adat istiadat.
Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, akan mendapatkan sanksi yang keras, yang kadang-kadang secara tidak langsung diperlakukan. Contohnya, suami istri yang bercerai akan tercemar nama baiknya.
Pengertian Norma Formal dan Contohnya
Adapun norma yang berlaku di lingkungan dibagi menjadi dua berdasarkan sifatnya, yakni norma formal dan non formal.
Adanya norma formal berfungsi untuk mengatur masyarakat dan memastikan adanya kesepakatan bersama yang bersifat resmi atau formal.
Contohnya, aturan-aturan yang berasal atau bersumber dari negara, seperti UUD 1945, surat keputusan, dan peraturan daerah.
Norma non formal biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak dari norma formal. Bahkan, norma ini sering tidak diketahui siapa yang merumuskannya dan berbentuk tidak tertulis. Namun masyarakat menjalankan untuk menjaga keharmonisan.
Contohnya, kaidah dan aturan yang terdapat di masyarakat, seperti pantangan-pantangan, aturan dalam keluarga, dan adat istiadat.
Itulah penjelasan dari jabarkan mengenai norma formal. Semoga dengan mengetahuinya dapat menambah wawasan dan lebih mentaati norma yang ada untuk menciptakan kehidupan yang harmonis.(MZM)
Recent Posts
- Your Stories: Progressing from admin to making bumper wedding and cruise bookings
- Distamhut dan Satpol PP Jakarta Awasi Pemburu Koin Biar Tak Rusak Taman
- Wimberly Interiors Unveils the Alpine-Inspired Contemporary Design of Shanghai Snow World Hotel, Vignette Collection
- Q&A: Marcia Moricz, cruise manager, AmaWaterways
- The Grand National Hotel by Saint Peter, Sydney, opens Friday, 31 Jan 2025
Recent Comments