Puan soal Sanksi Pemecatan Gibran di PDIP: Memang Harus?



Surabaya, CNN Indonesia

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum memberikan sanksi apapun kepada kadernya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meskipun sudah resmi maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan pemecatan Gibran bukan sebuah keharusan. Hal itu dia sampaikan saat ditanya wartawan terkait sikap PDIP yang hingga kini belum menjatuhkan sanksi apapun kepada Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Memang harus [memecat Gibran]?” kata Puan di sela meresmikan Kantor Tim Pemenangan Daerah (TPD) Jawa Timur untuk Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Surabaya, Sabtu (4/11).

Puan juga enggan menjelaskan secara pasti bagaimana status keanggotaan Gibran di PDIP kini. Dia hanya mengatakan yang pasti Gibran sudah resmi menjadi Cawapres Prabowo.

“Kan, sudah jadi cawapres Mas Prabowo. Itu saja,” ujarnya.

Tak hanya itu, hingga saat ini Gibran juga belum mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP. Puan pun hanya mengulangi pernyataanya lagi bahwa Gibran sudah jadi cawapres untuk Prabowo.

“Belum ada pengembalian KTA [dari Gibran], tapi sudah menjadi cawapresnya Mas Prabowo. Gitu aja,” kata Puan.

Di tengah polemik itu, Puan tetap mengklaim bahwa PDIP merupakan partai yang tegas dan punya aturan. Tindakan atau keputusan akan diambil berdasarkan pertimbangan sebaik-baiknya.

“Kita tegas. Kita juga mempunyai aturan. Kita juga melihat situasi dan kondisi, apa yang akan dilakukan atau akan dilaksanakan, tentu saja setelah kami mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Puan.

Girban mengaku sudah menerima surat dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo. Dia menyatakan akan menindaklanjuti surat itu.

Surat tersebut terkait permintaan agar Gibran mengembalikan KTA PDIP. Dia juga diminta mundur dari partai pimpinan Megawati Soekarnoputri setelah resmi menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

“Sudah, sudah saya bawa (surat), nanti akan kami tindaklanjuti, nggih,” kata Gibran menjawab singkat soal surat tersebut, Jumat (3/11).

Upaya Gibran menjadi cawapres pada Pilpres 2024 berjalan mulus setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu. Gibran yang juga keponakan Ketua MK Anwar Usman pun bisa ikut menjadi cawapres meskipun usianya masih 36 tahun.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres kini sedang dipersoalkan. Majelis Kehormatan MK akan memutuskan apakah hakim konstitusi yang memutus perkara itu terbukti melanggar etik atau tidak pada Selasa (7/11) mendatang.

(frd/pmg)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »