TEMPO.CO, Jakarta – Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 25 September 2023 secara resmi melarang TikTok Shop apabila masih memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam aplikasinya. Hal tersebut jelas tercantum dalam pasal 21 ayat (3). Larangan lain bagi social-commerce adalah tidak boleh menjadi produsen produk.
Bukan cuma TikTok, aturan ini mengatur semua social-commerce dari dalam dan luar negeri tanpa kecuali. Pada tahun-tahun sebelumnya, social-commerce yang menyediakan fasilitas transaksi pembayaran tidak dilarang karena belum adanya kejelasan dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Hal ini berdampak pada banyak kalangan. Penjual dan pelaku afiliasi adalah salah satu pihak yang mengeluhkan aturan di atas. Pelaku afiliasi adalah mereka yang bekerja mempromosikan suatu produk yang dijual di TikTok Shop. Adapun penghasilannya adalah komisi dari setiap produk yang terjual melalui tautan dalam promosi yang mereka buat.
Pelaku afiliasi mengatakan bahwa TikTok merupakan yang memiliki banyak manfaat karena merupakan inovasi di era digital. Hal yang menjadi pokok kekecewaan mereka adalah kemungkinan hilangnya pekerjaan beberapa orang yang berprofesi sebagai host TikTok Live dan pelaku afiliasi.
Profesi-profesi tersebut sangat bergantung pada fitur TikTok Shop selama ini. Selain itu, ada juga kemungkinan penurunan jumlah penjualan yang berisiko mematikan UMKM. Dengan banyaknya risiko menyebabkan peraturan di atas disebut sebagai peraturan ‘malas’ oleh para pelaku afiliasi.
Iklan
Pihak pemerintah berpendapat lain dalam penerbitan aturan di atas. Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, pemerintah menyatakan pelarangan TikTok Shop tidak akan pengaruhi investasi TikTok di Indonesia. Selain itu, Luhut menekankan bahwa TikTok tidak dilarang sepenuhnya di Indonesia, hanya ada pemisahan antara media sosial dengan perdagangan.
Tiktok selaku pihak pertama yang dirugikan pun tidak ambil diam. TikTok Indonesia menyatakan menghormati keputusan pemerintah Indonesia dan akan menempuh jalan konstruktif untuk solusi yang lebih baik. Selain itu, disampaikan juga oleh Tiktok Indonesia bahwa aturan ini akan berdampak pada penghidupan enam juta penjual dan hampir tujuh juta pelaku afiliasi pada TikTok Shop.
M. ROBY SEPTIYAN | LAILI IRA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan editor:
Recent Posts
- Peta Fraksi dan Kilas Balik Pengesahan UU HPP Pangkal PPN 12 Persen
- AmaWaterways offers ‘savings galore’ for wave campaign
- Kapolda DIY Periksa Pistol dan Surat Tes Psikologi Anggotanya
- NEWH, Inc. Awards $75K in Scholarships During BDNY 2024
- Why coal is being burned more than ever as demand in China and India soars despite carbon emissions warnings | Science, Climate & Tech News
Recent Comments