Produsen ‘Wine Halal’ Nabidz Dilaporkan ke Polda Metro Jaya



Jakarta, CNN Indonesia

Seorang pria bernama Muhammad Adinurkiat melaporkan produsen sekaligus penjual produk ‘wine halal’ bermerk Nabidz ke Polda Metro Jaya.

Ia merasa tertipu lantaran produk itu belakangan diketahui haram karena kadar alkohol cukup tinggi.

“Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz, jadi dia mengklaim ini wine halal,” kata kuasa pelapor, Sumadi Atmadja di Polda Metro Jaya, Rabu (23/8) malam.

Sumadi mengatakan kliennya telah beberapa kali membeli produk yang dijual dengan harga Rp250 ribu per botol itu.

Sebelum membeli, BY disebut meyakinkan kliennya bahwa produk yang dijual itu halal. Karena iming-iming itu, pelapor membeli produk tersebut.

“Pelapor juga sudah berkomunikasi sempat menanyakan, ‘bro ini gimana? halal gak?’. Dia berkali kali meyakinkan klien kami bilang tenang bro halal,” ujar Sumadi.

Dalam pelaporan itu, ada sejumlah barang bukti yang dibawa seperti botol produk Nabidz yang sudah kosong hingga tangkapan layar obrolan pelapor dan terlapor.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023.

BY dilaporkan dengan sangkaan pasal UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU Jaminan Produk Halal.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat halal untuk produk minuman Nabidz.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menyampaikan pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal.

Aqil menjelaskan ditemukan oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

“Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial ‘BY’, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu,” kata Aqil Irham dalam keterangannya dikutip Rabu (23/8).

(yoa/sfr)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »