Deportasi Orang Asing di Bali Lebih Tinggi Tahun Ini Dibandingkan Tahun Sebelumnya


Turis asing menikmati liburan mereka di pantai di Seminyak, Kabupaten Badung di pulau resor Indonesia Bali pada 7 Desember 2022. (Foto: AFP/Sonny Tumbelaka)

DENPASAR, bisniswisata.co.id : Pulau  Bali telah mendeportasi lebih banyak orang asing dalam tujuh bulan pertama tahun ini dibandingkan sepanjang tahun lalu, dengan seorang ahli mencatat bahwa kebijakan imigrasi cenderung menghalangi mereka yang datang ke Bali untuk bekerja secara ilegal .

“Tahun lalu, dalam satu tahun saja 188 orang (dideportasi). Baru Juli 2023 sudah 198 orang asing yang sudah dideportasi,” kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu.

Dilansir dari channelnewsasia.com, tercatat kekhawatiran meningkatnya pengunjung akan menyebabkan lebih banyak pelanggaran di Bali.“Pelanggaran semakin meningkat. Jumlah WNA yang datang tahun lalu masih di bawah 2 juta. Sekarang sampai Juli saja sudah 2,6 juta orang,” katanya.

“Kedepannya mengkhawatirkan karena semakin banyak yang datang, semakin tinggi potensi pelanggarannya.” sambil menambahkan tiga orang asing yang paling banyak dideportasi berasal dari Rusia, Amerika Serikat, dan Inggris.

Napitupulu mengatakan bahwa pelanggaran yang paling umum adalah overstay, diikuti oleh pekerjaan ilegal. 

Dedi Dinarto, analis utama Indonesia di firma penasihat kebijakan publik Global Counsel, mengatakan kepada CNA bahwa kebijakan tersebut kemungkinan akan menghalangi orang asing yang berniat datang ke Bali untuk melakukan pekerjaan ilegal.

“Meskipun penegakan hukum di Indonesia lemah, kebijakan imigrasi agak lebih ketat, dan wisatawan yang tinggal lebih lama dapat dengan mudah diidentifikasi oleh sistem dan database imigrasi,” katanya.

Dia menambahkan bahwa peningkatan deportasi tidak berarti apa-apa bagi sektor pariwisata Bali.

Ini terutama karena angka dari Badan Pusat Statistik Indonesia menunjukkan bahwa jumlah kedatangan asing terus meningkat sejak pembukaan kembali perbatasan setelah pandemi, katanya.

Pria berusia 75 tahun itu adalah penduduk tetap Indonesia. Meskipun demikian, Konsulat Prancis memastikan bahwa pria tersebut adalah warga negara Prancis dan bersedia membeli tiket pulang pergi untuk pria tersebut dan seorang teman Prancisnya.

Seorang warga negara Spanyol dideportasi menggunakan tiket yang didanai sendiri pada hari yang sama setelah dia tertangkap basah masuk tanpa izin ke properti penduduk di Kabupaten Karangasem Bali.

Selain deportasi, tindakan lain sedang dipertimbangkan oleh otoritas Bali untuk mengekang perilaku tidak tertib wisatawan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pada 12 Juni bahwa diskusi tentang pelarangan orang mendaki gunung di pulau itu sedang berlangsung menyusul laporan perilaku buruk di tempat yang diyakini sebagai tempat suci.

Larangan itu termasuk dari masyarakat lokal, turis dari daerah lain di Indonesia, dan dari luar negeri. Namun, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan larangan tersebut tidak termasuk mereka yang mengakses gunung untuk tujuan keagamaan dan ritual.

Pada akhir Mei, Koster juga mengeluarkan surat edaran yang menguraikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan turis asing yang mengunjungi pulau itu setelah beberapa insiden orang asing yang tidak menghormati budaya dan hukum setempat memicu kemarahan di kalangan penduduk.

Sebelumnya pada bulan Maret, dia mengumumkan usulan larangan penyewaan sepeda motor bagi wisatawan yang akan mulai berlaku tahun ini untuk mengatasi perilaku tidak tertib.

Koster kemudian mengatakan bahwa larangan tingkat provinsi yang diusulkan berarti bahwa orang asing hanya akan diizinkan untuk mengendarai mobil sewaan milik agen perjalanan.

“Sebagai turis, mereka harus bersikap seperti turis. Mereka perlu menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh biro perjalanan daripada berkeliaran dengan sepeda motor, tanpa memakai kaos, tanpa pakaian, helm, bahkan melanggar aturan dan SIM”.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »