Komunikasi Korporat Taman Impian Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho di Markas Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin malam, mengatakan sebagai langkah lanjutan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Kami juga evaluasi semua SDM tenaga keamanan dan akan memperbaiki semua sistem manajemen keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang,” ujar Eko.
Eko mengatakan dugaan tindakan penganiayaan oleh oknum sekuriti alih daya berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) sangat tidak dibenarkan oleh manajemen Taman Impian Jaya Ancol.
Sebab, kata dia, keempat tersangka terus menginterogasi korban Hasanuddin (42) karena mencurigainya telah melakukan pencurian tanpa bukti dan tidak mengindahkan prosedur yang seharusnya yakni berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memproses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat tindakan di luar prosedur tersebut, menurut Ariyadi, korban mengalami persekusi hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu (30/7) dinihari.
Sebelumnya Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan yang dipimpin AKP I Gede Gustiyana mengungkap dugaan tindak penganiayaan dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia tersebut setelah mendapat laporan dari pihak manajemen Ancol.
Menurut Gustiyana, para pelaku pun dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan hingga berakibat korban meninggal dunia.
“Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun penjara,” ujar Gustiyana.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Recent Posts
- Dubai to host first overseas International Women in Travel & Tourism Forum
- Jokowi Dapat Standing Ovation dari Semua Menteri di Rapat Terakhir
- The 2024 GDS-Index Reveals its Top 40 Sustainable Destinations and Highlights 5 Key Insights
- Scientists claim breakthrough to bringing back Tasmanian tiger from extinction | Science & Tech News
- Jet2holidays’ trade team to launch podcast for agents
Recent Comments