Catatan Khusus Haji 2023 M / 1444 H


Oleh: M. Gunawan. Yasni

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Penyelenggaraan Haji 2023 M / 1444 H oleh Kerajaan Saudi Arabia (KSA) dianggap sukses sebagai penyelenggaraan haji setelah COVID- 19 dinyatakan tidak lagi sebagai pandemi namun menjadi endemi. Penyelenggaraannya secara protokol kesehatan menjadi sebagaimana sebelum adanya COVID-19.

Hal yang berbeda dalam penyelenggaraan Haji 2023 M ini dalam business modelnya adalah tidak adanya lagi Muasasah Asia Tenggara yg mengurusi Jama’ah Haji Indonesia sebagaimana sebelumnya. 

Masharriq yg notabene adalah Perseroan Terbatas Swasta menjadi penanggung jawab pengurusan haji Indonesia dari sisi KSA . 

Masharriq yang merupakan business model baru tenyata banyak menelantarkan jama’ah reguler maupun plus di area pengurusan sekitar Armina – Arafah & Mina termasuk Mudzdalifah. 

Kejadian bahwa kapasitas tenda di Arafah dan Mina atas jama’ah reguler & plus, dalam banyak kasus, tidak mendapat fasilitas akomodasi tempat mabit di tenda dan makanan yang sesuai dengan bayaran kepada Masharriq yaitu sekitar 8,500 SAR per kepala untuk Armina.

Tenda-tenda di Mina yang banyak dirasakan oleh jama’ah reguler & plus sangat tidak mencukupi untuk ditempati, bahkan sering di antara kami harus saling mendominasi menduduki tempat-tempat yang katanya diperuntukkan untuk kami, namun sudah diduduki oleh yang lainnya. Dalam beberapa kasus bahkan jama’ah reguler mengalami tendanya diduduki oleh jama’ah dari negara lain.

Kami para jama’ah rasakan adalah biaya yang dibayarkan untuk kami, seakan tidak membuat kami mempunyai hak yang memadai di Armina. Banyak info yang kami terima bahwa Masharriq bahkan tidak memberikan kesempatan untuk survey tempat 2 minggu sebelum dipakai sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Muasasah Asia Tenggara.

Pemerintah Indonesia atas kejadian-kejadian yang menimpa Jama’ah Haji Indonesia baik reguler maupun plus atas kelalaian masif terstruktur Masharriq sebaiknya menyampaikan pernyataan keberatan secara diplomatis langsung kepada Putra Mahkota Muhammad Ibn Salman.

Mengingat Kidana Group miliknya yang membawahi pengurusan swastanisasi haji KSA, atas insiden-insiden Armina yang sudah ramai diberitakan media massa Indonesia walaupun pihak KSA termasuk Dubes KSA untuk Indonesia menyatakan penyelenggaraan haji 2023 M / 1444 H sukses.

Business model baru Masharriq penyelenggaraan haji KSA yang sebelumnya ditangani Muasasah yang notabene bagian langsung pemerintah kerajaan, disinyalir akan terus dikembangkan secara masif business modelnya oleh Kidana Group. 

Bahkan nanti Masharriq akan menangani bebas saja tanpa batasan regional Asia Tenggara saja misalnya. Terbayang oleh kami Jama’ah Haji Indonesia yang lebih kebanyakan para pasifis karena memang diwanti-wanti jangan berselisih, harus sabar menerima apa adanya agar hajinya mabrur dan seterusnya justru akan menjadi bulan-bulanan business model baru Masharriq yang jauh dari sempurnanya profesionalisme  penyelenggaraan haji KSA di 2023 M / 1444 H ini. 

Di lapangan ada kecenderungan pihak Masharriq menerima pembayaran pemesananan 8,500 SAR per kepala dari mana-mana saja penanggung jawab jama’ah reguler maupun penanggung jawab dari travel yang menangani jama’ah plus yang ada tanpa memberikan kepastian di fasilitas spesifik mana yang diperuntukkan untuk jama’ah-jama’ah yang dimaksud. Terbukti dari tidak diberikannya kesempatan penanggung jawab jama’ah untuk melihat tempat-tempat spesifik yang diperuntukkan untuk jama’ah-jama’ah tertentu.

Dengan kejadian semacam ini yang sudah sangat ramai diberitakan media massa Indonesia sejak kacau balaunya prosesi haji area Armina, wajar rasanya Indonesia melalui wakil jama’ah hajinya yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan penyelenggara haji dalam hal ini Kemenag RI, mengupayakan penyampaian pernyataan keberatan secara diplomatis langsung kepada Putra Mahkota Muhammad Ibn Salman yang dengan Kidana Groupnya membawahi pengurusan swastanisasi haji KSA. 

Jama’ah Haji Indonesia mayoritas keuangan dan pembayarannya diurusi melalui BPKH yang penyelenggaraan hajinya diurusi oleh Kemenag RI. Pengenaan 8,500 SAR per kepala yang secara tandem kepengurusan pembayarannya dilakukan BPKH & Kemenag RI menjadi sorotan kami para jama’ah yang tidak menerima hak-hak wajarnya selama di KSA area Armina tersebut.

Menjadi tanda tanya besar buat kami jika pernyataan keberatan secara diplomatis tidak dilakukan karena ini artinya pembiaran atas biaya yang dibayarkan ke Masharriq tanpa Masharriq melakukan fasilitasi sesuai akad yang ada antara pihak KSA dengan Indonesia. Ranah hukumnya menjadi seperti membiarkan pihak lain memperoleh kekayaan melalui keuntungan yang tidak wajar karena tidak menjalankan kewajibannya.

Indonesia harus protes melalui diplomasi yang apik ke KSA sebagai negara yang terbesar memberikan pemasukan pendapatan pariwisata spiritual ke KSA. Ini bukan kami Jama’ah Haji Indonesia menjadi tim penilai untuk penyelenggaraan haji KSA dan Indonesia, tetapi sekedar mencegah agar kemabruran haji jama’ah Indonesia di masa y.a.d. tidak terciderai dengan kasus2 seperti ini.

Besar harapan kami Jama’ah Haji Indonesia 2023 M / 1444 H agar ada komunikasi publik KSA dan Indonesia mengklarifikasi hal-hal yang sudah tersampaikan. Kami mengetahui bahwa pengawas-pengawas kegiatan haji dari Indonesia semisal kawan-kawan dari Komisi 8 DPR RI, Pengawas BPKH dan Pengawas Haji dari Kemenag RI sudah memiliki bukti-bukti dan masukan-masukan dari mana-mana saja atas kejadian di sekitar area Armina.

Termasuk jama’ah haji yang meninggal akibat terlantar tidak terangkut dari Mudzdalifah ke Mina di klinik-klinik penanganan jama’ah haji yang banyak berlokasi di sekitar Mina. Semoga Indonesia mampu menjadikan posisinya di mata KSA sebagai yang lebih signifikan untuk diperhitungkan menjadi negara pemberi pendapatan wisata spiritual terbesar bagi KSA. 

Dan Indonesia juga menjadi penyumbang terbesar dana pemeliharaan 2 rumah suci yang diambil secara sistematis porsinya dalam pembayaran kegiatan umrah dan haji ke pengelola KSA yang lagi-lagi Indonesia menempati urutan pertama negara dengan jama’ah umrah dan haji terbesar di dunia dan dengan demikian menjadi penyumbang terbesar dana pemeliharaan 2 rumah suci yang disumbang jama’ahnya setiap berkunjung untuk umrah dan haji.

و الله الموفق إلى أقوم الطريق

Wallaahul muwafiq ila aqwamith thariiq. Dan Allah adalah pendamai ke jalan yang paling lurus.

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

Fastabiqul khayraat., Maka berlombalah untuk berbuat kebaikan.

Penulis adalah: Muhammad Gunawan Yasni, SE.Ak., MM, CIFA, FIIS yang lebih dikenal sebagai Gunawan Yasni adalah seorang ekonom, ahli dan praktisi keuangan syariah, pengajar, dan merupakan anggota Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia serta anggota Dewan Pengawas/Penasehat Syariah di beberapa lembaga keuangan lainnya.

Catatan: Artikel sebelumnya telah diterbitkan  https://m.mediaindonesia.com/opini/598830/catatan-khusus-haji-2023-m1444-h

 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »