TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan pihaknya akan membentuk satuan tugas atau Satgas untuk melindungi UMKM dari social commerce, seperti Tiktok Shop. Lembaga riset Institute for Development of Economics and Finance alias Indef menilai sia-sia keberadaan satgas tersebut.
“Nah, kita ketahui Satgas-satgas yang ada juga percuma, tidak ada bedanya, tidak ada efektivitas dari Satgas tersebut,” ujar ekonom Indef, Nailul Huda, dalam acara diskusi virtual, Senin, 24 Juli 2022.
Oleh sebab itu, dia mengatakan Indef mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Huda, sapaannya, menilai beleid tersebut tidak membahas secara jelas mengenai social commerce. Adapun revisi Permendag 50/2020 telah diwacanakan sejak akhir tahun.
“Kalau ada yang menghambat, artinya ada kepentingan yang masuk ke Kemendag (Kementerian Perdagangan),” kata Huda.
Pemerintah menilai UMKM bisa terlindungi dari ancaman platform social commerce
Recent Posts
- Crystal unveils collection of sailings for 35th anniversary
- How to Keep Guests and Hotel Teams Happy
- Win Your Way to Tropical Paradise with Prestige Travel
- Dua Polisi Polsek Kemayoran dan Polres Jakpus Disidang Etik Terkait Kasus DWP
- Premier leads the renovation of the Houston Marriott Sugar Land guestrooms
Recent Comments