Polisi Tangkap 8 Penjarah di Lokasi Kebakaran Sintang, Korban Maafkan Pelaku


Pemulung yang sempat diamankan polisi, namun tidak diproses hukum, karena telah dimaafkan pemilik ruko. (Foto: Dokumen Polsek Sintang Kota)
Pemulung yang sempat diamankan polisi, namun tidak diproses hukum, karena telah dimaafkan pemilik ruko. (Foto: Dokumen Polsek Sintang Kota)

Hi! Sintang – Masih ingat video viral ibu-ibu pemilik ruko yang terbakar mengusir pemulung penjarah tempat usahanya yang terbakar di Jalan WR Supratman Pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang, beberapa waktu lalu. Polres Sintang melalui Polsek Sintang Kota langsung mengamankan 8 pelaku.

Pemulung yang diamankan masing-masing berinisial H, DP, HE, PI, E, B, YA dan A. Diamankan juga barang bukti seperti hasil jarahan dan kendaraan pengangkut yang digunakan oleh pemulung.

Namun, setelah dilakukan komunikasi dengan pemilik ruko, pascadiamankan para pelaku, korban berbesar hati, dan memilih tidak melanjutkan masalah tersebut ke proses hukum.

“Pemulung yang diamankan kita data, kita minta keterangan siapa-siapa saja yang terlibat, atau ikut pada aksi penjarahan. Kita juga undang pemilik toko untuk komunikasi, bagaimana tindakan atau sanksi yang akan kita kenakan pada pelaku,” jelasnya.

“Tapi respon dari pemilik toko agar hal ini tidak dilanjutkan ke proses hukum, mengingat mereka juga telah mengikhlaskan,” ujar Kapolsek.

Ia mengatakan, meski permasalahan sudah diselesaikan antara pemilik dan pemulung pelaku penjarahan dengan tidak melanjutkan ke proses hukum, polisi tetap memberikan peringatan tegas agar tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »