Gelar Razia, Polisi Sita Puluhan Botol Miras dan Ciu dari Sejumlah Warung di Indramayu



Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU – Polisi menggelar razia minuman keras (miras) di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu.

Hasilnya, sebanyak 83 botol miras berbagai merk dan 72 botol minuman ciu disita polisi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, miras-miras itu didapat dari sejumlah warung atau toko.

“Tempat-tempat itu diduga terlibat dalam penjualan minuman keras tanpa izin sehingga kami lakukan sidak,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (12/7/2023).

AKP Otong Jubaedi mengatakan, kegiatan razia yang digelar Selasa (11/7/2023) itu berjalan aman dan kondusif.

Pihaknya pun berkomitmen untuk lebih merutinkan lagi kegiatan razia, dengan harapan penyalahgunaan miras di Indramayu bisa terus diminimalisir.

Menurutnya, banyak dampak negatif dari mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan, miras juga menjadi pemicu terjadinya tindak pidana kejahatan.

Untuk terus menekan peredaran miras, pihaknya juga mengajak kepada masyarakat untuk melapor ke polisi bilamana di wilayah tempat tinggalnya ada oknum yang memperjual belikan miras.

“Kami dari Polres Indramayu berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras serta menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar dia. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »