Batik, Jamu hingga Gentong Buatan Indonesia Bisa Dipatenkan dengan Merek Internasional


TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia seperti batik, jamu dan gentong untuk didaftarkan sebagai merek internasional. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto menyatakan kabar gembira itu kata datang dari Jenewa, Swiss.

“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly yang saat ini mengikuti sidang World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” kata Andap di Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.

Menurut  Andap, merek internasional dimungkinkan dipakai untuk barang dan jasa khas  karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa. Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek. 

Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional. 

Andap menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut. Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa pada Jumat pekan lalu waktu setempat.

Iklan

“Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement,” ujar Andap. 

Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia. 

“Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek,” kata Andap.

Pilihan Editor: Kaspersky Beberkan Cara Antisipasi Dampak Dugaan Kebocoran 34 Juta Data Paspor WNI





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »