TEMPO.CO, Jakarta – Nama putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut ikut terseret dalam seteru Jusuf Hamka dengan Kementerian Keuangan.
Jusuf Hamka selaku pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP menagih utang kepada pemerintah. Di sisi lain, Kemenkeu menyebut justru CMNP-lah yang memiliki utang kepada pemerintah.
“Kami maklum banyak yang masih bingung dengan fakta, kepemilikan perusahaan bisa berganti. Hubungan individu dengan perusahaan juga bisa berubah. Nama Jusuf Hamka menjadi sentral, padahal seharusnya Ibu SHR (Siti Hardijanti Hastuti Soeharto / Tutut Soeharto),” cuit Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo di Twitter, Rabu, 14 Juni 2023 yang dikutip TEMPO..
Lantas apa keterkaitan Tutut Soeharto dalam Kemenkeu versus Jusuf Hamka ini?
Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut merupakan pendiri PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP. Perusahaan swasta yang bergerak di bidang pembangunan jalan tol ini dibentuk pada 13 April 1987 silam.
Merupakan gabungan delapan perusahaan nasional, termasuk PT. Citra Lamtorogung Persada milik Tutut. Fusi perusahaan ini untuk menggesa pembangunan tol layang Cawang-Priok. Saat itu Tutut ditunjuk sebagai direktur utama.
Dalam perjalanannya, CMNP meletakan depositonya di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama sebesar Rp 78 miliar. Bank tersebut juga milik Tutut.
Sebelum krisis moneter 1998, menurut Jusuf Hamka, Tutut sudah hengkang dari CMNP. Namun pemberitaannya baru muncul setelah tahun 2000-an. CMNP berpindah ke tangan Heffenan International Ltd, melansir Tempo Interaktif pada 23 Oktober 2003. Sejak saat itu, PT. Citra Lamtorogung Persada tak lagi memiliki saham di CMNP.
Kemudian pada krisis moneter 1998, Bank Yama tak mampu mengembalikan deposito Rp 78 miliar yang dititipkan CMNP. Melalui program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau LIBI, Bank Yama menjadi salah satu bank yang diselamatkan pemerintah. Namun, meski mendapatkan suntikan LIBI, deposito CMNP tak juga dibayar. Alasannya, Bank Yama dan CMNP merupakan afiliasi milik Tutut.
Pada 2004, pihak CMNP mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung. Pasalnya, kedua perusahaan itu sudah tidak terkait satu sama lain. Pengadilan kemudian memutuskan pemerintah sebagai pihak bersalah pada 2010. Pemerintah juga diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan. Namun hingga 2015, putusan tersebut tak dituruti oleh pemerintah.
Iklan
CMNP kembali mengajukan permohonan teguran atau peringatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu CMNP menagih pembayaran kepada Kemenkeu menjadi sebesar Rp 389,86 miliar. Namun lagi-lagi pemerintah mengabaikan teguran peradilan.
Menurut pengakuan Jusuf Hamka, pada 2019 hingga 2020 pihaknya sudah bolak-balik bersurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Namun, kata dia, DJKN selalu mengatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam. Baru-baru ini bos jalan tol itu lantas bersuara untuk menagih utang pemerintah. Lantaran proses verifikasi sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil.
Setelah 25 tahun sejak Bank Yama dilikuidasi, utang plus bunga yang harus dibayar pemerintah kepada CMNP mencapai Rp 800 miliar.
Belakangan Jubir Kemenkeu Yustinus Prastowo sempat menyebut CMNP-lah pihak yang berutang kepada pemerintah. Menurutnya, utang tersebut berasal dari tiga perusahaan yang berafiliasi dengan CMNP. Tetapi Kemenkeu kemudian mengklarifikasi pernyataan tersebut. Usut punya usut, tiga perusahaan yang dimaksud bukan afiliasi CMNP, tetapi PT Citra Lamtorogung Persada milik Tutut.
“Kalian musti ngerti waktu saya bilang Grup Citra itu, grup citra yang zaman dulu namanya Citra Lamtorogung Persada. Itu yang saya tagih,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2023
TIM TEMPO
Pilihan editor : Akan Dilaporkan Jusuf Hamka ke Polisi, Ini Respons Stafsus Sri Mulyani
Recent Posts
- Agent Diary: We’re only a week into peaks, if it hasn’t happened for you yet, it will!
- 4 Polisi Polres Jakpus dan Polsek Kemayoran Didemosi 5-8 Tahun Imbas Kasus DWP
- Opening of Ramada Plaza by Wyndham hotel in Jammu, J&K
- Crystal unveils collection of sailings for 35th anniversary
- How to Keep Guests and Hotel Teams Happy
Recent Comments