Diduga Lakukan KDRT, Dosen UNS Terancam Sanksi Pencabutan Jabatan



Solo, CNN Indonesia

Dosen Pendidikan Guru PAUD (PG PAUD) FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berinisial BW diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.

BW terancam sanksi pencabutan jabatan jika terbukti melakukan KDRT. Dugaan KDRT BW mencuat setelah anak korban mengunggah foto ibunya yang penuh luka di akun twitternya @wonder***, Rabu (24/5) kemarin.

Cuitan tersebut mendapat perhatian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu meminta agar kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.

Menurut Gibran, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Surakarta awal Mei lalu. Namun korban yang juga istri BW mencabut laporan tersebut.

Wis dilaporke tapi kan dicabut (sudah dilaporkan tapi laporannya dicabut). Aku yo bingung (saya sendiri juga bingung),” katanya, Kamis (25/5).

Meski demikian, Gibran memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan tetap mendampingi korban. Ia ingin memastikan permasalahan yang dihadapi korban selesai dengan tuntas.

“Kita nggak pengin (laporan ke Polisi) dicabut karena intimidasi,” katanya.

Dihubungi terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengatakan anak BW pernah melaporkan ayahnya tersebut ke Polresta sebelum hari raya Idul Fitri 2023. BW dilaporkan karena menganiaya istrinya. Namun pada pada 6 Mei 2023, laporan tersebut dicabut pelapor.

“Itu kan anaknya yang laporan, begitu tahu duduk permasalahannya, akhirnya anaknya minta maaf. Keinginannya istrinya sendiri yang nyabut laporan,” katanya.

“Kalau kami secara prosedural itu sudah dicabut ya sudah. Karena itu kan delik aduan,” katanya.

Terancam Sanksi Cabut Jabatan

Sementara itu, Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan pihaknya sudah memanggil dosen tersebut untuk klarifikasi. Awalnya pemanggilan BW tidak berkaitan dengan kasus KDRT. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan karena menggugat cerai istrinya.

“Jadi prosesnya itu karena ada izin untuk mengajukan perceraian. Sebabe opo, aku rung ngerti (sebabnya apa saya belum tahu),” kata Jamal.

Jamal mengatakan pihaknya hingga saat ini hanya melakukan pembinaan kepada BW terkait gugatan cerainya. Pembinaan tersebut merupakan prosedur standar bagi semua dosen dan pegawai UNS yang bermasalah dalam kehidupan pribadinya.

“Kami memediatori, mengundang. Biasanya satu dulu, kemudian istrinya. Kemudian dipertemukan kalau memungkinkan. Agar bisa rujuk kembali,” katanya.

Terkait dugaan KDRT, Jamal mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menangani kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan UNS mencabut jabatan BW jika terbukti bersalah melakukan KDRT.

“Kami dengar ada sanksi berupa pencabutan jabatan. Tapi kami tetap berhati-hati karena ini masuk ranah pribadi,” katanya.

Terpisah, Dekan FKIP UNS Solo Mardiyana mengatakan pihaknya sudah memanggil BW dan istinya terkait kasus tersebut. Mereka berdua dipanggil dalam waktu yang berbeda untuk dimintai keterangan.

“Tadi kami sudah mengundang pihak-pihak yang terlibat itu kita cari kebenaran informasinya. Itu kejadiannya kapan, di mana,” katanya saat dihubungi melalui telpon.

Berdasarkan keterangan sementara yang didapat Mardiyana dari BW, ia pernah melakukan KDRT kepada istrinya saat masih menjadi pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Itu kejadian ketika beliau masih di Kemendikbud. Kalau di UNS tidak ada KDRT,” katanya mengomentari foto-foto yang diunggah anak BW.

Meski demikian, Mardiyana memastikan pihaknya akan terus menggali informasi lebih lengkap. Rencananya, FKIP UNS juga akan memanggil istri BW untuk dimintai keterangan.

“Baru satu sisi yang diklarifikasi. Nanti istri akan kita hadirkan. Tunggu saja prosesnya,” katanya.

(syd/agt)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »