Polresta Bandung sosialisasikan pidana pencurian ke pekerja KCJB



Bandung (ANTARA) –

Polresta Bandung menggelar apel bersama para pekerja proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Depo Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, sekaligus menyosialisasikan ancaman pidana bila ada yang melakukan pencurian terhadap material proyek.

 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kegiatan itu berkaitan dengan adanya dugaan kasus pencurian 200 kilogram besi yang terjadi pada 2 Mei 2023 oleh petugas pengamanan internal proyek tersebut. Sehingga dia pun berharap tidak ada kejadian serupa.


“Kami menyampaikan pekerja dan karyawan, bahwa melakukan pengambilan barang milik orang lain, sebagian atau sepenuhnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 362, 363 KUHP, itu ada ancaman pidananya,” kata Kusworo.

 

Menurutnya aksi tindak pidana pencurian itu disebabkan oleh adanya niat dan kesempatan. Maka dia mengatakan sosialisasi yang dilakukan itu merupakan upaya untuk menghilangkan niat pencurian.

 

Selain itu, menurutnya perbuatan pencurian pada material proyek itu sangat berbahaya bagi kelangsungan kereta cepat. Sehingga dia pun mengingatkan kepada para pekerja bahwa jangan menganggap sepele terhadap material-material kecil yang ada di proyek itu.

 

“Walaupun yang dicuri itu baut, hanya kabel beberapa meter, namun itu berhasil menggagalkan topangan perlintasan kereta, maka itu bisa menyebabkan kecelakaan kereta. Jadi jangan dianggap sepele,” katanya.

 

Dia juga mengajak kepada para pekerja untuk bekerja sebaik-baiknya di proyek kerja sama antarnegara itu. Karena, kata dia, perbuatan segelintir oknum itu akan mempengaruhi pekerja-pekerja yang baik.

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2023



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »