Hal yang Memberatkan Vonis AKBP Dody di Kasus Narkoba Teddy Minahasa



Jakarta, CNN Indonesia

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengungkapkan hal-hal yang memberatkan vonis terhadap AKBP Dody. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Kedua, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. 

“Ketiga, terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi yang seharusnya sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Keempat, perbuatan terdakwa juga dinilai merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya Polri.

Sementara itu perihal yang meringankan vonis AKBP Dody adalah terdakwa dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan hingga terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya hakim menilai Dody telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah subsider penjara enam bulan,” kata hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan bagi Dody. Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Dody dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Hal memberatkan yakni perbuatan Dody dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selain itu perbuatannya meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum khususnya Polri,” ungkap hakim.

Sementara hal meringankan, Dody belum pernah dihukum, ia menyesali perbuatannya, dan tidak ikut menikmati hasil kejahatan.

Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Dody dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

(lna/DAL)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »