Hingga April 2023, OJK Hentikan 15 Entitas Online tak Berizin dan 155 Pinjaman Online Ilegal


TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan 15 entitas online yang tidak berizin hingga 30 April 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan 15 entitas online itu melakukan penawaran investasi tanpa izin. 

“Kami juga menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal yang dimaksud,” kata Friderica dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 5 Mei 2023.

Lebih lanjut, Friderica mengatakan  bahwa sejak awal Januari hingga 30 April 2023 OJK menerima 94.737 permintaan layanan. Termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Dari pengaduan tersebut, kata Friderica, 3.344 di antaranya merupakan pengaduan dari sektor industri keuangan non bank (IKNB). Sementara 1.994 berasal dari sektor perbankan. “Pengaduan sisanya berasal dari layanan sektor pasar modal,” ungkap Friderica.

Selain melakukan penindakan, Friderica mengatakan pihaknya terus berupaya mengakselerasi program literasi dan inklusi keuangan. Per 31 Maret 2023, kata dia, OJK melaksanakan 332 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 64.668 orang secara nasional.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

 





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »