TEMPO.CO, Jakarta – Rencana impor kereta bekas Jepang sepertinya bakal terhambat. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP tidak merekomendasikan impor kereta bekas. Salah satu isi audit BPKP menyebutkan bahwa impor kereta bekas tidak akan mendukung pengembangan industri kereta api di dalam negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Marves, Septian Hario Seto, menjelaskan mengenai hasil audit BPKP tentang impor KRL bekas.
“Jadi kami di Kemenko Marves sudah menerima surat dari BPKP pada 29 Maret 2023, berarti Minggu lalu,” kata Seto dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Marves, Jakarta pada Kamis, 6 April 2023.
Dia menjelaskan, secara umum ada empat hal yang menjadi kesimpulan BPKP. Pertama, kata dia, rencana impor kereta bekas tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.
Seto lantas menyebut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.
Dalam beleid tersebut, ditetapkan persyaratan umum pengadaan sarana kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri, termasuk KRL, yang harus memenuhi spesifikasi teknis. Salah satunya mengutamakan produk dalam negeri.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga sudah memberikan tanggapan terkait permohonan dispensasi impor KRL bekas.
Seto melanjutkan, Kemendag telah menyatakan permohonan dispensasi impor kereta bekas tersebut tidak dapat dipertimbangkan. Sebab, fokus pemerintah adalah pada kendaraan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Nah yang ketiga, KRL bukan baru yang diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor,” jelas anak buah Luhut Binsar Pandjaitan tersebut.
Dalam regulasi tersebut, barang bekas yang bisa diimpor adalah barang yang belum bisa dipenuhi dalam negeri.
“Jadi tadi sudah disebutkan, itu (impor kereta bekas) hanya bisa dilakukan kalau belum bisa diproduksi di dalam negeri,” tutur Seto.
Selanjutnya: BPKP juga mengungkap alasan …
Recent Comments