Insentif Tekan Harga Mobil Listrik 32 Persen dan Motor Listrik 18 Persen, Ini Harapan Sri Mulyani


TEMPO.CO, JakartaMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperkirakan seluruh insentif fiskal yang telah diberikan kepada kendaraan listrik secara akumulasi menekan harga jual mobil listrik sebesar 32 persen dan motor listrik 18 persen.

“Insentif perpajakan digunakan untuk meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field (kesetaraan berbisnis) untuk semua wajib pajak,” kata Sri Mulyani dalam Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin 20 Maret 2023.

Ia membeberkan terdapat tujuh insentif yang telah diberikan untuk mengembangkan KBLBB baik motor dan mobil, yakni pertama, tax holiday(pembebasan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu) hingga 20 tahun.

Insentif tersebut diberikan sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya, serta industri logam dasar hulu besi baja/bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi, termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

Insentif kedua yaitu super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.

Ketiga, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.

Selanjutnya: pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik nol persen 





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »