VIRAL Penumpang Bawa 3 Kotak Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Cekcok dengan Petugas Bandara Kualanamu



TRIBUNJABAR.ID, MEDAN – Rekaman video perselisihan seorang wanita dengan petugas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara karena didenda Rp 2 juta, viral di media sosial.

Wanita itu tak terima karena diharuskan membayar denda Rp 2 juta hanya karena membawa oleh-oleh tiga dus bika ambon. 

Video cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu itu diunggah oleh pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma.

Dalam unggahan itu terlihat wanita tersebut marah-marah lantaran petugas bandara juga bersikukuh memintanya untuk membayar denda Rp 2 juta.

“Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?” ujar wanita itu seraya mengaku bahwa mereka naik pesawat bertiga, sehingga alasan kelebihan muatan oleh-oleh tersebut menurutnya tak masuk akal.

Dituduh demikian membuat petugas memperingatkan wanita itu untuk menjaga ucapannya agar tak malu nantinya.

“Berbicara hati-hati, jangan sampai nantinya ibu mempermalukan diri sendiri,” ujar salah satu petugas Bandara Kualanamu.

Setelah adu mulut selama beberapa waktu dengan para petugas bandara, akhirnya wanita itu dan suaminya memilih mengalah dan menyuruh salah satu anggota keluarganya untuk menjemput bika ambon yang mereka bawa.

Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis, mengatakan persoalan bawaan penumpang merupakan kebijakan dari maskapai, bukan dari pihak bandara.

Menurutnya, pihak Bandara Internasional Kualanamu hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang.

“Terkait pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai. Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods,” ucap Balqis dikutip TribunMedan, Minggu (19/3).

Balqis menyebut, biaya yang harus dikeluarkan penumpang sebesar Rp 2 juta bukan denda, tetapi biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.(tribunnetwork)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »