Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu mendatangi Polres Indramayu.
Mereka mempertanyakan kasus-kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mandek dan tak kunjung selesai hingga sekarang.
Ketua SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri menyampaikan, sedikitnya ada 3 kasus PMI yang sudah dilaporkan SBMI ke polisi sejak akhir tahun 2021.
Atau dengan kata lain, sudah 1 tahun lebih kasus tersebut tidak kunjung selesai.
“Kami ingin mendiskusikan proses penyelesaian tiga kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Indramayu sejak akhir tahun 2021,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Dianggap Ilegal, Buruh Migran Sukabumi Dideportasi dari Malaysia, Kini Terdampar di Batam
Ketiga kasus itu, disampaikan Akhmad Jaenuri, adalah kasus dugaan tindak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara Irak, kasus 7 calon PMI yang dijanjikan bekerja ke negara Jerman dan Polandia oleh LPK Brilliant International.
Serta kasus calon PMI yang gagal berangkat ke negara Slovakia oleh LPK ELIA.
“Awalnya sebelum SBMI Indramayu menyampaikan surat permohonan audensi pada 9 Januari 2023, ketiga kasus tersebut tidak jelas prosesnya, namun setelah surat permohonan audensi di kirim ada penangkapan sponsor,” ujar dia.
Dalam hal ini, disampaikan Akhmad Jaenuri, dalam audiensi dengan pihak kepolisian itu, untuk kasus PMI ke Irak memang diduga kuat terindikasi kasus TPPO.
Perekrutnya, diketahui juga sudah ditahan Polres Indramayu sejak 4 Februari 2023.
Sedangkan untuk kasus 7 calon PMI ke Jerman dan Polandia oleh LPK Brilliant International kasusnya masih berproses.
“Sedangkan untuk kasus calon PMI Slovakia yang direkrut oleh LPK ELIA statusnya pelapor sudah mencabut laporannya pada September 2022 dikarenakan pihak LPK sudah memenuhi tuntutan dari calon PMInya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Juwarih turut menyampaikan saran dan masukan kepada polisi.
Yakni terkait produk hukum yang digunakan untuk menjerat para perekrut calon PMI yang sudah membayar biaya namun tidak diberangkatkan.
“Penyidik di Polres Indramayu jangan hanya menjerat perekrut dengan Pasal 372 dan 378 KUHP saja, akan tetapi Pasal terkait di dalam UU No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pun harus dimasukan, agar para perekrut mendapatkan sanksi yang berat jika dijeratnya dengan Pasal yang berlapis,” ujarnya.
Recent Posts
- Win Your Way to Tropical Paradise with Prestige Travel
- Dua Polisi Polsek Kemayoran dan Polres Jakpus Disidang Etik Terkait Kasus DWP
- Premier leads the renovation of the Houston Marriott Sugar Land guestrooms
- Tributes paid to Not Just Travel operations executive Kristina Janes
- Humanizing Hospitality: How to Keep Guests and Hotel Teams Happy
Recent Comments