Ketika Bandar Jitak Pengedar Narkoba yang Tertangkap Polisi: Dia yang Minta, Pak



TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG – Kesal terungkap, perempuan paruh baya RP alias Iyang (50) jitak pengedarnya S alias Abang (54) ketika rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023).

Terlihat ketika dalam pres rilis, Kasat Narkoba Arief Zaenal Abidin tengah menginterogasi RP.

Sambil berteriak, RP kemudian menjitak kepala S yang pelontos.

“Dia yang minta nih, ” kata RP.

Namun aksinya itu kemudian langsung dilerai oleh pihak kepolisian.

“Perlu diketahui tersangka saudari RP ini merupakan istri dari seorang narapidana yang terlibat kasus yang sama. Saat ini sudah ada di Lapas Purwakarta, dengan permasalahan yang sama, yaitu sebagai pengedar ganja,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023).

RP ditangkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang membekuk S , seorang petugas keamanan perumahan di Ciampel, Karawang.

Polisi melakukan penyelidikan kasus ini sejak 8 Februari 2023.

Dari tangan S, sebanyak 19 paket ganja seberat 80,40 gram ganja disita petugas.

Kemudian dari RP polisi menyita sebanyak 1 kilogram.

RP berperan memesan ganja secara daring dari G di Sumatera Barat.

Ganja tersebut dikirim ke Karawang melalui jasa pengiriman barang.

Barang yang dipesan RP kemudian diedarkan S dengan sasaran karyawan pabrik dan pelajar.

Adapun G kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, RP dan S dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto  Pasal 111 ayat (1) Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (Cikwan Suwandi) 





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »