Pemkab Pangandaran Hilangkan Program Pelayanan Kesehatan Gratis, Bagaimana Nasib Orang Tak Mampu?



Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran menghilangkan program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) bagi masyarakat mulai awal tahun 2023 ini.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Yadi Sukmayadi.

Menurutnya, sesuai instruksi Bupati Jeje Wiradinata, PKG dihilangkan karena Kabupaten Pangandaran sudah UHC (Universal Health Coverage).

Artinya, 96 persen penduduk di Kabupaten Pangandaran sudah terfasilitasi oleh kepesertaan BPJS.

“Nah, berarti kan ada empat persen lagi yang belum dan itu akan didorong oleh pemerintah daerah untuk menjadi peserta BPJS,” ujar Yadi kepada Tribunjabar.id melalui seluler, Senin (9/1/2023) siang.

Sebelum menjadi peserta BPJS, masyarakat yang empat persen ini jika berobat ke puskesmas atau rumah sakit harus menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

“Pak Bupati mengintruksikan, disarankan untuk pakai SKTM. Karena, pelayanan kesehatan gratis dihilangkan,” katanya.

Ia berharap, awal tahun pelayanan kesehatan gratis sudah hilang atau tidak berlaku lagi di Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Sariman, Nelayan yang Hilang Saat Cek Jaring di Pantai Legok Jawa Pangandaran Ditemukan

“Karena, kalau sudah punya kartu BPJS semua, kan, percuma ada PKG juga. Kan, nanti sudah difasilitasi oleh BPJS,” ucapnya.

Maka, warga yang belum memiliki kartu BPJS disarankan untuk membuat SKTM.

“Kalau orang yang mampu, ya, itu akan kita dorong untuk menjadi peserta BPJS,” kata Yadi.

Sekarang itu, kalau ada pasien yang berobat ke puskesmas kemudian hanya membawa KTP, nanti NIK-nya itu akan dicek di aplikasi.

“Kalau nomor NIK-nya muncul, berarti sudah menjadi peserta BPJS meskipun belum menerima kartu BPJS. Tapi, kalau nomor NIK-nya tidak muncul berarti itu masuk ke angka empat persen yang belum menjadi peserta BPJS,” ujarnya.

Baca juga: Alasan Indonesia Gagal ke Final Piala AFF 2022 Menurut Pengamat: Gol Cepat Bikin Mental Down

Menurutnya, berobat pertama bisa diberikan toleransi tapi selanjutnya harus membawa SKTM.

“Karena, kalau enggak bawa SKTM berarti pasiennya harus bayar,” kata Yadi.

Sementara untuk membuat SKTM, itu dikembalikan lagi ke desanya masing-masing.

“Yang menentukan layak memilki SKTM, itu kan pihak pemerintah desa,” ucapnya. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »