Jebak Korban dengan Modus BO, Komplotan Polisi Gadungan di Palembang Dibekuk



TRIBUNJABAR.ID, PALEMBANG – GS (25) menjadi korban pemerasan oleh tiga orang polisi gadungan.

Akibat laporan GS yang merupakan pemuda asal Palembang, Sumatera Selatan, ketiga pelaku yakni MY, DP, dan GN kini ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan, kejadian itu bermula saat korban GS berkenalan dengan pelaku MY melalui aplikasi chatting.

MY kemudian merayu korban untuk berhubungan badan dengan tarif Rp 550 ribu untuk satu kali kencan.

GS yang sepakat kemudian mengajak MY untuk menuju ke satu hotel di kawasan Kecamatan Ilir Timur III Palembang, pada pukul 03.00 WIB.

“Ketika berada di kamar, MY ini menghubungi tiga orang rekannya yang lain, yakni DP, GN, dan AP (DPO). Ketiganya langsung datang dan masuk ke kamar dan mengaku sebagai polisi,” kata Ngajib, saat gelar perkara, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Kata Polisi soal Ecky sang Pelaku Mutilasi Jalin Hubungan dengan Angela yang Sudah 54 Tahun

Korban GS yang ketakutan lalu dibawa keliling oleh para tersangka sembari meminta uang tebusan Rp 20 juta agar dia tidak ditahan atas kasus prostitusi.

Karena tak memiliki uang, GS pun tidak bisa menuruti permintaan pelaku hingga mobilnya disita oleh para tersangka.

“Untuk meyakinkan, komplotan ini membawa korek api yang berbentuk pistol. Sehingga tersangka ketakutan,” ujar Kapolres.

Setelah mobilnya dibawa kabur, GS pun langsung membuat laporan ke polisi sehingga ketiga pelaku ditangkap di tempat terpisah.

“Satu pelaku lagi sekarang masih dikejar, inisial AP,” ucapnya.

Baca juga: Pencarian Orang Hilang di Pantai Legok Jawa Pangandaran Belum Buahkan Hasil

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Etios warga hitam dengan nomor polisi BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, satu handphone merek iPhone 7, satu handphone Oppo F9, dan satu helai baju kemeja.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Modus Open BO, Seorang Pemuda di Palembang Jadi Korban Pemerasan Polisi Gadungan”





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »