Kejari Kota Sukabumi Berikan Restorative Justice Pelaku Kekerasan pada Mantan Istri, Ini Dasarnya



Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memberikan restorative justice (RJ) kepada tersangka Fikri Muadz (27), pelaku kekekarasa terhadap istrinya.

Fikri dan korban berinisial AA (22) merupakan mantan suami-istri yang sudah dikaruniai dua anak, berusia empat tahun dan dua tahun. 

Keduanya tercatat sudah cerai pada 27 Juli 2022 di Pengadilan Agama Kota Sukabumi. 

Merasa kedua anaknya sering ditelantarkan dan cemburu, Fikri lantas naik pitam serta tega melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setyowati, menjelaskan terkait penerapan restorative justice tersebut, menurutnya, Fikri baru melakukan tindak pidana satu kali. 

Kemudian hukumannya di bawah lima tahun, yaitu dikenakan Pasal 351 ayat 1 (2 tahun 8 bulan) dan korban sudah memaafkan terdakwa. 

Baca juga: Kolaborasi dengan Puskesmas, Lapas Kelas IIB Sukabumi Lahirkan Program Lasegar

Selain itu, kondisi Fikri sebagai tulang punggung keluarga juga menjadi faktor pendukung dia mendapatkan kesempatan menghirup udara bebas. 

“Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga di mana memiliki dua orang anak yang masih balita, satu umur empat tahun dan dua tahun,” kata Setyowati di Rumah Restorative Justice, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Senin (5/12/2022). 

Keduanya berencana untuk menjalani kehidupan masing-masing.

Akan tetapi, tersangka tetap bertanggung jawab terhadap kebutuhan pembiayaan kedua anaknya. 

“Secara psikologis, anak. Lalu korban juga sudah memaafkan dan pelaku juga harus membiayai anaknya. Tersangka sudah memberikan biaya pengobatan senilai Rp 2 juta kepada korban,” sambung dia. 

Saat ini, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan menunggu proses administrasi selesai.

“Apabila selama dalam tahanan Fikri melakukan pelanggaran maka status RJ otomatis dinyatakan gugur,” kata Sutyowati.

Baca juga: Ini Penampakan Truk Modifikasi Kasus Penimbunan BBM di Sukabumi, Berisi Belasan Ton Solar

Fikri mengaku menyesal atas apa yang dia lakukan kepada mantan istrinya. Dia menuturkan, melakukan itu karena emosi lantaran anaknya tidak dirawat. 

“Sebetulnya bukan lebih ke cemburu, cuma intinya suka menelantarkan anak. Kamalinaan ulin (tidak ingat waktu),” tuturnya. 

Fikri pun berjanji akan berubah dan tidak akan melakukan tindakan serupa dan akan menjalani hidup lebih baik lagi.

 “Bersyukur ingin cepat-cepat selesai, ke depan ingin aktivitas seperti biasa lagi. Setelah bebas saya kerja lagi sebagai sales untuk biayai anak-anak,” harap fikri. (*)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »