UMK 2023 Kota Cirebon Naik Rp 150 Ribu Jadi Rp 2.456.156, Tinggal Disahkan Wali Kota



TRIBUNJABAR.ID, CIREBON – Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Cirebon 2023 diusulkan naik sebesar 6,576 persen dibanding 2022.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Tri Helvian Utama, mengatakan, jika dihitung maka UMK 2023 Kota Cirebon menjadi Rp 2.456.156.

Menurut dia, usulan tersebut juga berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten (Depeko) Kota Cirebon.

Rapat pleno itu dilaksanakan setelah Pemprov Jabar menetapkan UMP 2023 sebesar Rp.1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

“Usulan kenaikan UMK 2023 sesuai hasil pleno Depeko sudah diajukan ke Wali Kota Cirebon untuk disahkan,” kata Tri Helvian Utama saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu (30/11/2022).

Ia mengatakan, perhitungan besaran kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca juga: UMK Subang 2023 Naik 10 Persen, Tambah Hampir Rp 300 Ribu Jadi Rp3.370.639, Keputusan di Gubernur

Angka kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 dihitung menggunakan nilai penyesuaian UMK (alpha) yang disepakati sebesar 0,15.

Hasilnya, didapatkan angka kenaikan UMK Kota Cirebon sebesar 6,576 persen atau Rp 151.573,08 dibandingkan UMK pada tahun ini.

“Angka kenaikan tersebut juga dipandang wajar, karena masih di atas angka inflasi yang mencapai 6,12 persen,” ujar Tri Helvian Utama.

Sementara UMK Kota Cirebon 2022 naik Rp 33 ribuan dibanding 2021 berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon. 

Karenanya, UMK Kota Cirebon 2022 menjadi Rp 2.304.943,51 dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2.271.201,73.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)
 





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »