Politik Identitas dan Kampanye Hitam Berpotensi Terjadi pada 2024, Masyarakat Diminta Melapor



Laporan Kontributor Tribunjabar.id Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menganalisis ada beberapa potensi kerawanan pelanggaran pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yusuf Kurnia, mengatakan, potensi pelanggaran tersebut masih sama dengan masa Pemilu 2019.

“Pertama kita masih juga akan potensi politik identitas, itu juga potensi akan muncul kembali. Apalagi kalau terjadi kandidat terbelah terkonsentrasi di dua kandidat pilpres,” ucap Yusuf saat Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Non-peraturan Bawaslu Pemilu 2024 di satu kafe di Jalan Palabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (2/11/2022).

Termasuk dalam pelaksanaan Pemilu nanti masih akan ada black campaign (kampanye hitam) yang dilakukan pihak tertertu di media sosial seperti halnya dilakukan para buzzer atau influenzer dengan akun anonim. 

“Untuk itu, kami pun melakukan kerja kolaboratif dengan tim cyber kepolisian untuk penyelesaian kampanye hitam di media sosial,” tutur Yusuf. 

Baca juga: 30 Panwascam di Pangandaran Dilantik, Ketua Bawaslu: Pengawasan Pemilu Serentak Baru Pertama Kali

Adanya potensi kerawanan dan pelanggaran Pemilu tersebut, masyarakat di Sukabumi bisa melaporkannya ke Bawaslu Kota Sukabumi.

Laporan tersebut bisa disampaikan melalui aplikasi yang diluncurkan Bawaslu yakni Sigap Lapor.

“Kami memberikan ruang kemudahan bagi publik untuk melaporkan pelanggaran, tidak harus datang ke kantor Bawaslu tapi bisa langsung melaporkan melalui aplikasi Sigap Lapor,” ucapnya. 

Baca juga: Verifikasi Faktual Parpol, Ketua Bawaslu Pangandaran Sebut Banyak Anggota Partai Dicatut Namanya

Aplikasi Sigap Lapor tersebut merupakan bagian dari tantangan dunia digitalisasi saat ini yang sifatnya semua akses informasi bisa mudah dan cepat didapat oleh masyarakat.

“Aplikasi ini juga memudahkan Bawaslu karena digitalisasi itu salah satu solusi mengurangi beban kerja bagi penyelenggara Pemilu, baik itu KPU di aspek teknis maupun Bawaslu dalam aspek pengawasan maupun penegakan,” ucapnya. (*)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »