APBN 2023 Alokasikan Gaji Formasi PPPK Sebesar Rp 25,74 Triliun


JawaPos.com – Gaji formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sempat menjadi persoalan lantaran ketidakpastian sumber anggaran. Ada yang menyebut bersumber dari APBD, ada juga yang menyebut dari APBN.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperjelas bahwa sumber gaji PPPK berasal dari APBN yang ditransfer ke daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah sudah mengalokasikan gaji PPPK dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25,74 triliun.

“Di dalamnya ada penggajian formasi PPPK, ini yang selalu menjadi consent kita semua. Bagaimana kita menyelesaikan PPPK di daerah, jadi kita masukkan (ke APBN) yaitu Rp 25,47 triliun,” kata Prima dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Rabu (21/9).

Ia menjelaskan, dalam DAU pihaknya membagi dua tipe, yakni DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan ditentukan penggunaannya. Adapun penggajian formasi PPPK alokasinya berada pada pagu DAU yang ditentukan pengunaannya.

Secara total keseluruhan, DAU yang dialokasikan dalam APBN 2023 sebesar Rp 396 triliun. DAU tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 286.77 triliun. Sedangkan DAU yang ditentukan penggunaannya atau earmaking sebesar Rp 109.23 triliun.

Dalam DAU earmaking, tidak hanya dialokasikan untuk gaji PPPK melainkan juga ditentukan untuk pendanaan kelurahan sebesar Rp 1,67 triliun.

“Juga pendanaan layanan publik sebesar Rp 81,82 triliun yang biasanya digunakan untuk sarana prasarana pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum,” ujar Prima.

Lebih lengkap Prima merinci, anggaran sebesar Rp 24,75 triliun akan disalurkan kepada 1.347.828 PPPK se-Indonesia. Adapun rincian anggaran yang akan dibagikan ke daerah dibagi menjadi dua klaster sebagai berikut:

 

1. Klaster provinsi

Sumatera: Rp 1.479.32 miliar

Jawa dan Bali: RP 1.051.69 miliar

Kalimantan dan Sulawesi: Rp 1.465.72 miliar

Nusra, Maluku, dan Papua: Rp 486.95 miliar

 

2. Klaster kabupaten/kota

Sumatera: Rp 5.471.31 miliar

Jawa dan Bali: Rp 8.456.27 miliar

Kalimantan dan Sulawesi: Rp 4.554.35 miliar

Nusra, Maluku, dan Papua: Rp 2.775.38 miliar

 

“Adapun total keseluruhan untuk penggajian PPPK secara nasional sebesar Rp 25.742.00 triliun,” pungkas Prima.

Editor : Banu Adikara

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »