TRIBUNJABAR.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Bahkan, KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri bagi Lukas Enembe hingga 7 Maret 2023.
Dikutip dari Tribun Papua, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak profesional.
“KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keterangannya,” ujar Stefanus Roy Rening dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022).
Lukas Enembe merupakan orang nomor satu di Bumi Cendrawasih sejak 2013 atau menjadi gubernur Papua dua periode.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Diterbangkan ke Jakarta Pakai Pesawat Carteran, Kini di RSPAD, Sakit?
Berikut profil Lukas Enembe:
Ia kelahiran Tolikara, Papua, 27 Juli 1967.
Dikutip dari Tribunnews riwayat pendidikannya berawal dari SD YPPGI Mami, Tolikara pada tahun 1980.
Setelah lulus, ia pindah ke Sentani, Jayapura dan melanjutkan pendidikannya di SMPN 1 Jayapura hingga lulus pada 1983.
Selanjutnya, ia pun masuk ke SMAN 3 Jayapuran dan lulus pada 1986.
Recent Posts
- Hasto: Megawati Diwakili Puan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
- Your Stories: Travelosophers’ Gareth Harding looks back at his career in travel
- Bambang Susantono Minta Pembangunan IKN Lebih Sensitif Lingkungan
- TROO Hospitality announces arrival in Central London with iconic Corus Hyde Park hotel
- AI-generated child abuse images increasing at ‘chilling’ rate – as watchdog warns it is now becoming hard to spot | Science & Tech News
Recent Comments