Temuan Rokok Ilegal di Bandung Meningkat, Pengiriman via Jastip


TEMPO.CO, Jakarta – Kantor Bea Cukai mencatat temuan rokok ilegal di Bandung meningkat dalam tiga tahun terakhir. 

“Di Bandung ini ada peningkatan jumlah rokok ilegal yang disebarluaskan melalui jasa titipan atau jastip,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo saat ditemui di kantornya pada Kamis, 11 Agustus 2022. 

Dwiyono mengatakan temuan rokok ilegal kian bertambah seiring dengan naiknya tarif cukai rokok. Menurut dia, jumlah rokok ilegal yang diperoleh dari penindakan pada semester I tahun ini sudah melewati jumlah rokok ilegal yang diperoleh dalam penindakan tahun lalu. 

Pada paruh pertama 2022, Bea Cukai mencatat ada 3.000 penindakan rokok ilegal yang jumlahnya mencapai enam juta batang. Sedangkan pada 2021, jumlah penindakannya hanya 1.900 dan total rokok ilegal yang diringkus petugas sebanyak lima juta batang.

Dwiyono menuturkan seluruh rokok ilegal tersebut diperoleh dari jasa titipan. “Mungkin di tempat lain ada yang lebih besar, tapi di kita yang jadi keprihatinan itu barang-barang ini lewat jasa titipan. Istilahnya orang ngirim 1-2 slop, tapi jadi keprihatinan kita karena semua titik untuk distribusi itu seolah-olah sudah dimasuki,” kata dia.

Kantor Bea Cukai, ucap Dwiyono, berkoordinasi dengan pengusaha jasa titipan untuk membongkar praktik pengiriman rokok ilegal. Para pengusaha umumnya berlaku kooperatif. 

Adapun sebelumnya, Bea Cukai juga sengaja menaruh mobile X-ray di kantor pengiriman jasa titipan untuk memeriksa semua paket yang ada. Barang kiriman yang ditemukan terdapat rokok akan langsung dibuka. Petugas memastikan ada atau tidaknya rokok ilegal di dalam paket itu. 

“Rokok ilegal itu ada dua, ada yang punya merek dan pabriknya. Atau ada yang memang tidak terdata sebagai pabrik. Kalau rokoknya ada pabriknya, kita informasikan,” kata dia.

Jika rokok yang ada di bungkus tersebut adalah barang legal, penerima barang bakal memperoleh penjelasan soal kiriman paketnya yang sudah terbuka. Sementara itu jika rokok tersebut ilegal, barang ini akan langsung disita petugas dan penerimanya diminta untuk datang jika keberatan atas penyitaan tersebut.

“Sekarang kita sudah punya data base siapa saja yang biasa melakukan kegiatan itu. Kita bekerja sama juga dengan jasa titipan apabila ada orang-orang ini mengirim, kasih tahu ke Bea Cukai nanti kita akan melakukan pemeriksaan,” kata Dwiyono.

Dwiyono melanjutkan, sebagian besar rokok ilegal mencantumkan identitas yang tidak lengkap. Pengirimannya juga terkesan sengaja mengaburkan lokasi asal barang tersebut. 

“Istilahnya tertulis buatan Blitar, tapi barangnya itu datang dari Surabaya, ada pengaburan alamat produksi,” kata dia.

Adapun berdasarkan penelusuran Bea Cukai, mayoritas rokok ilegal tersebut berasal dari luar Bandung. “Rata-rata rokok yang kita periksa itu adalah barang-barang dari Jawa Timur dan Jawa Tengah,” ucap Dwiyono. 

AHMAD FIKRI (BANDUNG)





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »