Gara-gara Avtur, Maskapai Diizinkan Naikkan Harga Tiket Pesawat hingga 15 Persen


TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan memberi karpet merah bagi maskapai penerbangan jenis jet untuk menaikkan tarif tambahan tiket pesawat (tuslah) hingga maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA). Aturan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022. 

“Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubunan Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya seperti dikutip pada Ahad, 7 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ini merupakan biaya tambahan atau tuslah akibat melonjaknya harga bahan bakar pesawat (avtur) alias fuel surcharge. Selain untuk maskapai jenis jet, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai propeler menaikkan fuel surcharge-nya sebesar 25 persen. 

Persentase tuslah ini meningkat dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Merujuk pada kebijakan lalu, maksimal tuslah yang dapat diterapkan oleh pesawat jet adalah 10 persen dan propeler 25 persen. Artinya, ada kenaikan masing-masing 5 persen untuk tuslah. 

Isnin mengimbau kepada seluruh maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau seiring dengan kenaikan tuslah. Dengan memberlakukan tarif penumpang yang lebih murah, kondisi ini diyakini bisa menjaga konektivitas antar-wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa pesawat. 

“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ucap Isnin.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau, tutur dia, pun bakal mendorong mobilisasi masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Dengan demikian, kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo, serta pos secara nasional bakal ikut meningkat. 

“Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya.

Adapun penerapan pengenaan biaya tambahan atau tuslah bersifat pilihan alias opsional bagi maskapai. Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan setiap tiga bulan. 

Baca juga: Bocoran 10 Investor Korea Selatan yang Minat Benamkan Investasi di RI, Apa Saja?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »