JawaPos.com – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan memohon Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal nasional. Dia menyampaikan bahwa industri ini telah berkontribusi nyata bagi penerimaan negara dan serapan tenaga kerja (padat karya).
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang berkomitmen memastikan proses reformasi struktur ekonomi dan perbaikan iklim usaha. Kepastian hukum sangat diperlukan.
Menurutnya, upaya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang menggelar uji publik terkait Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan cukup mengagetkan. Dia memandang hal ini terkesan dipaksakan untuk segera mengesahkan perubahan PP 109/2012 tersebut.
“GAPPRI dengan tegas menolak perubahan PP 109/2012. Pasalnya, kami melihat PP 109/2012 yang ada saat ini masih relevan untuk diterapkan,” tegas Henry dalam keterangan GAPPRI, Kamis (28/7).
Henry beralasan, jika tujuan perubahan PP 109/2012 untuk menurunkan prevalensi perokok pada anak-remaja dengan indikator prevalensi, seharusnya tidak perlu dilakukan. Itu mengingat data resmi pemerintah menunjukkan angka prevalensi sudah turun jauh, bahkan sudah turun dari target tahun 2024.
Henry menyebutkan data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional KOR (SUSENAS KOR) yang menyatakan bahwa prevalensi perokok anak terus menurun. Dari 9,1 persen pada tahun 2018, turun menjadi 3,87 persen pada 2019, turun lagi pada 2020 menjadi 3,81 persen, bahkan tinggal 3,69 persen tahun lalu.
Recent Comments