Letjen Djaja, Mantan Pangkostrad & Pangdam Tak Jadi Dieksekusi ke LP Militer Cimahi, ”Diundur”



Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI – Mantan Pangkostrad yang juga mantan Pangdam V/Brawijaya LetJen (Purn) Djaja Suparman tidak jadi dieksekusi menjalani tahanan militer hari ini, Sabtu (16/7/2022).

Sebagaimana diketahui, Letjen Djaja akan menjalani tahanan militer setelah vonis 4 tahun penjara yang diterimanya telah berkekuatan hukum tetap pada 2016 lalu.

“Ya, rencananya tanggal 16 (hari ini) saya akan menjalani hukuman militer di Cimahi Bandung. Namun tidak jadi diundur,” ujarnya saat ditemui Tribunjabar.id di rumah sstirahatnya di Sukabumi. 

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Letjen Djaja mengatakan, ia akan menjalani hukuman militer tanggal 18 Juli 2022 di Poncol, Cimahi.

“Tidak tahu diundur alasannya apa. Tapi yang jelas nanti 18 Juli saya akan datang ke sana (Cimahi). Namun sampai hari ini belum ada panggilan kami tunggu saja dari Oditur Militer, karena kami komunikasi baik,” ujarnya. 

Di umurnya yang kini menginjak ke 73 tahun, Letjen Djaja masih terlihat segar dan semangat. Bahkan ia siap menjalani tahan selama empat tahun.

“Sampai saat ini sehat dan semangat. Kejadian ini saya udah prediksi jauh-jauh hari. Jadi siap datang ke sana (Cimahi),” ucapnya.

Namun dalam kesiapan ia menjalani tahanan militernya bukan berati membenarkan atas tuduhan korupsinya 17,6 miliar yang dianggap tidak terbukti. 

“Saya siap menjalani tahanan. Saya menghargai putusan MA tapi tidak membennarkan atas putusannya dan saya akan kembali menjalani PK ke MA,” ujarnya.

Baca juga: Lembaga Pemasyarakatan Militer Poncol Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, Cimahi Jadi Kota Wisata Militer





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »