TEMPO.CO, Jakarta -Lonjakan kasus covid-19 yang terjadi belakangan ini menimbulkan perubahan regulasi terkait penerbangan di tanah air.
Berdasarkan temuan data Satgas Penanggulangan Covid-19, didapati kenaikan positivity rate sebesar 5,15% per 7 juli 2022 silam.
Dari hasil tersebut, mendorong pemerintah untuk menerbitkan aturan terbaru khususnya tentang penerbangan atau bepergian dengan pesawat terbang yang berlaku mulai 17 Juli 2022, Ahad lusa.
Mengutip laman resmi situs Kemenhub, sesuai dengan SE No. 21 tahun 2022 berkaitan dengan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), regulasi yang mengatur transportasi udara diantaranya:
- Penumpang diharuskan untuk melakukan vaksinasi booster. Namun jika belum, terdapat ketentuan lain yang berlaku
- Bagi penumpang dalam negeri berusia 18 tahun keatas, dikenakan beberapa peraturan seperti:
- Aplikasi peduli lindungi
- Jika telah mendapatkan vaksin booster, tidak perlu bukti negatif tes PCR/Antigen
- Bila hanya vaksinasi dosis 2, wajib menyertakan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan. Jika PCR, menyertakan hasil negatif dalam kurun 3×24 jam.
- Jika baru mendapatkan dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif yang diambil maksimal 3×24 sebelum keberangkatan.
- Penumpang juga dapat melakukan vaksinasi booster dikala keberangkatan
- Untuk penumpang 6-17 tahun:
- Diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Sehingga tidak diharuskan menyertakan hasil negatif PCR/Antigen.
- Calon penumpang pesawat berusia dibawah 6 tahun, tetap dikenakan peraturan naik pesawat yang berlaku per 17 juli 2022
- Kecuali peraturan vaksinasi, tidak wajib menyertakan bukti negatif PCR/Antigen.
- Jika Penumpang menderita komorbid:
- Mendapat surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan penumpang tidak dapat mendapat vaksinasi covid-19.
- PPDN dengan mengidap penyakit penyerta/komorbid yang tidak dapat divaksinasi, wajib mengikuti aturan baru yang berlaku. Dengan menyertakan hasil negatif tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sejatinya tidak hanya berlaku untuk pesawat terbang, SE yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan tersebut juga mengikat bagi masyarakat yang bepergian via transportasi laut, darat hingga perkerataapian.
Secara umum, peraturan yang berlaku…
Recent Comments