Pemerintah Akan Perbaiki Aturan Aset Kripto demi Kenyaman Pelaku Investasi


TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Sihard Pohan mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang regulasi untuk kripto. Hal tersebut diungkapkan Sihard pada Blockchain Edufest 2022 yang diselenggarakan Indonesian Crypto Consumers Association (ICCA) di Hotel Ritz Carlton Pacific Place Jakarta pada Kamis 7 Juli 2022.

“Kita ketahui bisnis kripto ini masih baru, masih lima tahun terakhir. Pada prinsipnya pemerintah ingin membangun bisnis ini dengan baik dan benar. Dalam hal ini juga kami ingin membuat regulasi yang baik dan benar,” kata Sinhard saat diwawancara pada Kamis 7 Juli 2022.

Sinhard mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian Perdagangan sudah mempunyai regulasi soal kripto ini. Namun dengan perkembangan yang ada, pemerintah akan memperbaiki aturan ini agar memberi kenyamanan para pelaku kripto ini.

“Memang sudah ada regulasinya di Kementerian Perdagangan namun dinamika perkembangan di belahan negara-negara dengan kejadian-kejadian ini tentunya kami mereview dan memperbaiki agar kami buat aturan yang lebih baik untuk memberi kenyamanan bagi pelaku usaha kripto, investasi, dan konsumen sendiri. Semua akan dilindungi nantinya,” kata Sinhard.

Mengenai kripto ilegal, Sinhard menyampaikan bahwa hal tersebut akan terus diawasi oleh pemerintah, bekerja sama dengan asosiasi pelaku kripto.

“Pengawasan ini sesuai regulasi, kami akan memonitor kegiatan tersebut. Kami akan berkomunikasi dengan ICCA bagaimana dampaknya untuk konsumen seperti apa. Kami akan terus berkomunikasi sehingga seminimal mungkin konsumen tidak akan dirugikan justru banyak yang akan mendapat keuntungan,” kata Sinhard.

Meski begitu, Sinhard mengungkapkan bahwa para pemain kripto harus terus belajar mengenai permainan ini. Ia mewanti-wanti agar para pemain tidak hanya ikut-ikutan. Karena bisnis ini punya resiko yang tinggi.

Pemerintah dalam hal ini, disampaikan Sinhard nantinya akan memberikan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat. “Kami akan memberikan literasi atau sosialisasi. Kami akan bekerja sama dengan asosiasi dan beberapa stakeholdernya sehingga kami ingin memberi kenyamanan dan keuntungan kepada pelaku bisnis ini,” ungkapnya.

Usaha kripto ini, disampaikan Sinhard akan menjadi perhatian pemerintah karena nantinya akan memberi keuntungan dengan memberikan pajak dan pemasukan kepada negara.”Tentu nanti bisa membuat perekonomian negara lebih baik,” kata Sinhard.

Baca Juga: Transaksi Aset Kripto Terbanyak di RI: Tether Rp 42,3 T, Bitcoin Rp 18,5 T dan Ethereum Rp 14,2 T

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »