TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masyarakat dapat membeli minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) atau Rp 15.500 per kilogram. Pembelian akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu nomor induk kependudukan (NIK).
“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha kecil-kecil,” ujar Luhut dalam keterangan resmi, Jumat malam, 24 Juni 2022.
Semua penjualan minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang belum punya aplikasi tersebut, kata Luhut, tak perlu khawatir karena dapat menunjukkan NIK untuk mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET.
Adapun minyak goreng curah bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE). Pengecer tersebut umumnya tergabung dalam kelompok Warung Pangan dan Gurih.
“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawaah,” ucap Luhut.
Semua transisi penjualan minyak goreng, ucap Luhut, akan dimulai dengan sosialisasi. Pemerintah bakal melakukan sosialisasi pada Senin, 27 Juni 2022.
Luhut mengatakan pemerintah melaksanakan upaya perubahan sistem untuk memberikan kepastikan akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng. Penggunaan PeduliLindungi, ucap dia, berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk mencegah munculnya penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Baca: Luhut: Nanti Jual Beli Minyak Goreng Curah Rakyat Pakai PeduliLindungi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Recent Posts
- Manchester airport sees record 2.2m passengers in December
- Mugaba Banuraja, Usaha Pariwisata yang Butuh Kepedulian Berbagai Pihak
- Is 2025 the year of Innovation?
- Your Stories: Progressing from admin to making bumper wedding and cruise bookings
- Distamhut dan Satpol PP Jakarta Awasi Pemburu Koin Biar Tak Rusak Taman
Recent Comments