Tidak Spektakuler, Sejak Zaman Jokowi



Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengatakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggratiskan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) bukan hal spektakuler. Ia menyebut Anies hanya melanjutkan kebijakan pemerintahan sebelumnya.

“Bukan kebijakan yang spektakuler, karena kebijakan itu sudah diambil oleh pemerintahan sebelumnya. Hanya melanjutkan gitu lho,” kata Gembong saat dihubungi, Selasa (14/6).

Gembong mengatakan kebijakan pengurangan PBB sudah ada sejak zaman Joko Widodo menjadi Gubernur Jakarta. Anies, kata dia, hanya memperluas kategori masyarakat yang mendapat keringanan.

“Dia hanya meningkatkan saja dari jumlah 1 miliar menjadi 2 miliar. Jadi itu bukan kebijakan baru, jadi nggak ada hal yang luar biasa lah,” kata Gembong.

“Kalau soal siapa yang membebaskan pajak NJOP yang di bawah satu miliar dibebaskan, itu zaman Pak Jokowi,” imbuh dia.

Namun demikian, ia mengaku mendukung kebijakan itu, meski menurutnya kebijakan penggratisan tidak berpengaruh banyak pada pendapatan daerah Jakarta.

“Pertanyaannya apakah ini akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah kita? berpengaruh tapi tidak signifikan, karena jumlah di bawah 2 miliar itu sebetulnya bukan potensi pendapatan terbesar,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menggratiskan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah warga ibu kota yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Insentif itu ia tuangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Dalam pertimbangannya, Anies menyebut kebijakan itu dikeluarkan demi mendorong pemulihan ekonomi di ibu kota dari tekanan pandemi.

(yoa/ain)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »