Bupati Langkat Non-Aktif Didakwa Terima Suap Rp572 juta



Jakarta, CNN Indonesia

Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dan kakak kandungnya, Iskandar Perangin Angin, didakwa menerima suap atau janji terkait persetujuan sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Langkat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Terbit dan Iskandar menerima uang sebesar Rp572.000.000 dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin.

“Uang dari Muara Perangin Angin sejumlah Rp572.000.000 atau sekitar jumlah itu, diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Dalam dakwaannya Jaksa menyebut Terbit memiliki sejumlah orang kepercayaan untuk mengatur pelaksanaan tender maupun pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

Mereka antara lain, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syafitra yang kemudian disebut Group Kuala.

Orang-orang tersebut bertugas meminta daftar proyek di lingkungan Pemkab Langkat dan menyerahkannya kepada Iskandar.

Sementara itu, Muara Perangin Angin merupakan salah satu kontraktor yang kerap menerima paket pekerjaan di Langkat. Ia menggunakan 3 perusahaan miliknya, yaitu CV Nizhami, CV Balyan Teknik dan CV Sasaki.

Sejumlah perusahaan milik Muara Perangin Angin kemudian dibantu dimuluskan untuk mendapatkan proyek tersebut dan masuk dalam ‘Daftar Pengantin’. Daftar tersebut diserahkan kepada Tim Pokja UKPBJ Setda Kabupaten Langkat.

“Sebagai acuan bagi Tim Pokja ULP untuk memenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Terdakwa II Iskandar Perangin Angin,” ujar Jaksa.

Muara Perangin Angin akhirnya mendapatkan empat paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dengan nilai total tender Rp2.867.913.000 dan Rp971.003.000 untuk paket penunjukan langsung.

Sementara, total paket di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp940.558.000 untuk membangun sekolah.

Terbit kemudian meminta komitmen fee sebesar 15,5 persen dari paket tender dan 16,5 persen dari paket penunjukan langsung.

“Adapun jumlah komitmen fee yang harus dibayar Muara Perangin Angin atas seluruh proyek yang dikerjakannya adalah sebesar Rp572.000.000,” kata Jaksa.

Uang tersebut diberikan Muara melalui Marcos untuk kemudian diberikan pada Terbit melalui Iskandar.

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Terbit dan Iskandar telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua Jaksa menilai Terbit dan Iskandar telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 tentang penerimaan hadiah dalam Undang-Undang yang sama.

(iam/rds)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »