Surati Sri Mulyani, Obligor BLBI Kaharudin Ongko Klaim Bayar Utang Rp 4 Triliun


TEMPO.CO, Jakarta – Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko menyatakan telah melakukan serangkaian pembayaran utang ke pemerintah dengan total nilai Rp 4 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Obligor BLBI, Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie. Imran menirukan isi surat yang dikirimkan oleh kliennya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam surat itu disebutkan Kaharudin Ongko tetap akan beriktikad baik, kooperatif, dan berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan yang masih dianggap pemerintah sebagai tanggung jawab obligor dalam persoalan BLBI, sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.

“Pembayaran dalam bentuk uang tunai dan penyerahan aset-aset yang telah dinilai klien kami dan seharusnya saat ini telah mencapai kurang lebih Rp 4 triliun,” ujar Imran dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022. “Selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan pemerintah untuk mencari titik temu.”

Imran menjelaskan pengiriman surat kepada Menkeu adalah salah satu upaya untuk mendukung dan menjunjung tinggi proses penyelesaian permasalahan BLBI agar sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.

“Kami menghendaki adanya penyelesaian lebih lanjut dengan pemerintah melalui proposal yang nantinya akan disampaikan,” kata Imran.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »