Dua orang pria berinisial AS (77) dan H (45) ditangkap saat polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari hasil pemeriksaan, rupanya mereka merupakan pemain lama.
"Mereka adalah residivis yang pernah dihukum peristiwa yang sama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7).
Ade belum merinci lebih jauh terkait sosok kedua pelaku tersebut. Namun menurutnya, mereka sudah tiga kali dibui terkait kasus serupa.
"Dua-duanya informasi hasil interogasi penyidik dengan kedua tersangka, dua-duanya pernah dihukum tiga kali," ungkapnya.
Dalam penggerebekan di kontrakan yang terletak di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, tersebut pada Kamis (11/7), Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa 20 kilogram sabu.
Menurut Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak sabu itu dikemas oleh pelaku ke dalam 20 bungkus Teh Cina. Kini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Recent Posts
- Crystal unveils collection of sailings for 35th anniversary
- How to Keep Guests and Hotel Teams Happy
- Win Your Way to Tropical Paradise with Prestige Travel
- Dua Polisi Polsek Kemayoran dan Polres Jakpus Disidang Etik Terkait Kasus DWP
- Premier leads the renovation of the Houston Marriott Sugar Land guestrooms
Recent Comments