TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi pemberitaan di beberapa media yang mengatakan 13 ribu pegawai Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaannya. Menurut Sri Mulyani, berita itu tidak benar.
Hal ini diungkap Sri Mulyani dalam Instagram pribadinya, Sabtu, 25 Februari 2023. Dalam postingannya, dia melampirkan judul pemberitaan di beberapa media yang menurutnya provokatif.
“Provokatif dan reaksi netizen riuh rendah penuh marah – memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta. ITU TIDAK BENAR..!” tulis Sri Mulyani, Sabtu.
Dia melanjutkan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019.
Aturan itu diperuntukkan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN,” ujar Sri Mulyani.
Namun, kata dia, hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2021 mengenai Daftar Wajib Lapor.
Adapun jumlah pegawai Kemenkeu yang wajib lapor adalah 33.370 pada 2021 dan 32.191 pada 2022.
Wajib Lapor tersebut meliputi:
– JPT PT Madya (Eselon-1), Pratama (Eselon-2), dan Stafsus;
– Para pejabat pengadaan dan bendahara;
– Pemeriksa Bea Cukai;
– AR;
– Penilai pajak;
– Pemeriksa pajak;
– Pelelang;
– Widyaiswara;
– Hakim pengadilan pajak;
– Pejabat eselon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.
Recent Comments